Recent comments

  • Breaking News

    Ekspor Belasan Miliar, Kapuas Hulu Tak Dapat PAD Ikan Arwana

    Ikan arwana/red (foto: istimewa).
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Sebagaimana diketahui, ikan Arwana, yang berasal dari Kabupaten Kapuas Hulu sudah banyak diekspor ke  luar negeri.

    Sayangnya, Kabupaten tersebut sama sekali tidak mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

    "Pajak untuk ekspor ikan Arwana ini ke luar negeri sangat besar, tapi kita (Kapuas Hulu) tidak mendapatkan apa-apa dari pajak tersebut," ujar
    Bupati Kapuas Hulu AM Nasir saat menghadiri acara pembentukan cagar biosfer di Aula Bappeda Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (20/1/2020).

    Bupati menegaskan, untuk DBH ikan Arwana, baik dari Pemda Kapuas Hulu bersama BKSDA maupun dari Kementrian Lingkungan Hidup harus ada titik temu dalam masalah tersebut.

    Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas  Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu, Roni Januardi mengaku kecewa dengan pemerintah provinsi terkait penetapan pajak dana bagi hasil ikan Arwana tersebut.

    "Padahal kami juga ikut andil dalam melakukan pembinaan kepada para penangkar. Harusnya ada dana bagi hasilnya-lah, karena kita juga menggunakan anggaran dalam pembinaannya," tukasnya.

    Terkait kewenangan dalam penentuan pajak dana bagi hasil lanjut Roni, bukanlah dari Pemkab Kapuas Hulu, melainkan kewenangan dari Pemerintah provinsi.

    "Setahu saya, jumlah untuk pajak ekspor sangat besar hingga mencapai belasan miliar rupiah pertahun," terangnya.

    Menurut Roni, terkait Undang-undang tentang perlindungan satwa langka, menetapkan bahwa ikan Arwana dilindungi. Karena dilindungi, maka ijin untuk jual beli ikan ini hanya dalam penangkaran saja. Namun, ikan ini berkembang dengan sistem budidaya, bukan penangkaran saja.

    "Saya berharap, kedepannya masalah DBH Ikan Arwana ini lebih diperjelas lagi agar kita juga mendapatkan hasilnya," harapnya.

    Sementara itu, Kepala seksi (Kasi) Wilayah II KSDA Kalbar menjelaskan, terkait ikan Arwana tersebut, diatur dalam Kementrian Kehutanan, sehingga konsep ikan arwana merupakan satwa lindung yang bisa ditangkarkan, dan hasil penangkaran bisa diperdagangkan.

    "Kalau ikan Arwana yang ada saat ini bukanlah budidaya, tapi penangkaran. Penangakaran itu ada kewajiban untuk melakukan rilis, maka ini ijinnya penangkaran, bukan budidaya," jelasnya.

    Apabila Pemda Kapuas Hulu ingin mendapat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari DBH ikan Arwana, maka Pemda Kapuas Hulu harus ada retribusi tentang Arwana. Sehingga ada payung hukumnya untuk mendapatkan DBH ikan Arwana tersebut.

    "Sampai hari ini, setahu saya Pemda Kapuas Hulu belum ada Perda tentang retribusi ikan Arwana ini," ungkapnya.

    Bharata menyarankan kepada Pemda Kapuas Hulu dengan perangkatnya agar dapat menerbitkan Perda Retribusi Ikan Arwana.

    "Bayangkan saja,untuk ekspor Ikan Arwana yang berijin saja ada 3000-5000 ekor perbulannya. Apabila diuangkan, maka jumlahnya itu bisa mencapai belasan miliar rupiah," terang Bharata. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan