Recent comments

  • Breaking News

    "Bandel", 22 Tempat Usaha di Putussibau Diberi Peringatan Tertulis

    Satpol-PP Kabupaten Kapuas Hulu, saat melakukan operasi non yustisi kepada pemilik usaha dan pengunjung dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Bupati, Terkait pencegahan Covid-19 (Foto/Ist).
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Dalam rangka mencegah penularan wabah Covid-19 berdasarkan surat edaran Bupati Kapuas Hulu, yang dikeluarkan pada 26 Maret 2020 lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) setempat melaksanakan penindakan non yustisi kepada pemilik usaha dan para pengunjung, Sabtu (28/3) malam.
    Satpol-PP Kabupaten Kapuas Hulu, saat melaksanakan operasi non yustisi kepada pemilik usaha.
    Penindakan non yustisi kepada pelaku usaha dan para pengunjung yang tidak mematuhi surat edaran Bupati Kapuas Hulu tentang pencagahan penyebaran Covid-19 itu dilakukan di wilayah Putussibau Utara  dan Selatan.

    Untuk tempat yang menjadi target operasi yaitu warung kopi, cafe, warnet, karaoke, rumah makan dan angkringan atau pedagang kaki lima.

    Dalam surat edaran Bupati Kapuas Hulu tersebut, terdapat 4 (empat) poin yang wajib dipatuhi oleh pemilik usaha, pertama yakni pemilik usaha tidak menyediakan kursi, meja untuk pembeli agar pembeli tidak nongkrong di tempat, melainkan hanya melayani pemesanan untuk dibawa pulang atau pesan antar.

    Kedua, batas waktu operasional buka sampai pukul 22.00 WIB, dimana bertujuan agar semua orang dapat beristirahat dengan cukup.

    Ketiga, semua pelaku usaha wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan wajib memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yaitu setiap pengunjung sebelum masuk wajib mencuci tangan terlebih dahulu dengan sabun yang tersedia.

    Keempat, pemilik dan pelaku usaha dimaksud wajib menyemprotkan desinfektan ke dinding, lantai, pintu dan lainnya yang dianggap perlu untuk disemprotkan.

    "Dalam melakukan tindak peringatan kepada pemilik usaha dan pengunjung, kami juga ikut mengemas kursi dan meja yang selama ini masih digunakan dan dipakai oleh pengunjung saat nongkrong," ujar Kepala Bidang Penegakan dan Operasional pada Satpol-PP Kabupaten Kapuas Hulu, Edy Suhardi, Minggu (29/3).

    Ditegaskan Edy, dalam operasi itu, pihaknya juga melakukan tindakan preventif dengan mengosongkan tempat yang masih terdapat perkumpulan warga di tempat usaha, dengan memberikan pengertian dampak dari kegiatan warga yang masih menganggap penyebaran Covid-19 sebagai hal yang sepele.

    Menurut Edy, dalam operasi tersebut, sebanyak 22 tempat usaha mendapat peringatan tertulis.

    "Kami juga memberi peringatan tertulis kepada pemilik tempat usaha yang tidak mengindahkan dan patuh terhadap surat edaran Bupati tersebut. Jika masih bandel, maka akan dilakukan penutupan apabila ditemukan masih menyediakan tempat nongkrong kepada pengunjung," tegasnya.

    Adapun yang ikut dalam melaksanakan operasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan dan Operasional Edy Suhardi itu, yang juga didampingi oleh
    Kepala Seksi Pengendalian Operasi Azmiyansyah, dengan anggota sebanyak 25 personil.

    Sedangkan selama melakukan pembinaan sekaligus memberikan surat teguran tertulis kepada pemilik usaha sebagai langkah efek jera kepada pemilik usaha yang selama ini tidak mematuhi surat edaran Bupati Kapuas Hulu tersebut, situasi berjalan aman dan lancar. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan