Recent comments

  • Breaking News

    Setrum Ikan, Tiga Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1,2 M

    Salah satu barang bukti yang berhasil diamankan Polisi (Foto/Res KH).
    KAPUAS HULU, Uncak.com  - Seperti dalam pasal 84 ayat 1, yang berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar.

    Demikian yang akan dijerat terhadap tiga orang warga Desa Ujung Jambu, Kecamatan Jongkong, yang diamankan oleh Polsek Bunut Hilir karena diduga melakukan penyetruman ikan di wilayah perairan Sungai Kapuas Dusun Kubu, Desa Ujung Pandang, Kecamatan Bunut Hilir, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Rabu (22/4) lalu.

    "Ketiga terduga pelaku itu yakni YD, YS dan AD. Terduga ini dilaporkan oleh Kepala Desa Ujung Pandang Kecamatan Bunut Hilir," kata Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Wedy Mahadi melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Iptu Siko, Jumat (24/4).

    Dijelaskan Siko, penangkapan terhadap tiga pelaku itu dilakukan oleh Polsek Bunut Hilir bersama dua warga Kecamatan setempat.

    Dimana, lanjut Siko, sebelumnya pihak Polsek setempat mendapatkan laporan bahwa adanya penyetruman ikan di wilayah perairan Bunut Hilir.

    "Anggota Polsek Bunut Hilir bersama dua warga itu pun langsung menuju lokasi di mana para pelaku melakukan penyentruman tersebut," papar Siko.

    Lebih lanjut Siko mengatakan, dari tangan para pelaku, Polisi setempat berhasil mengamankan satu mesin Genset, kabel pengantar listrik, tanggukan jaring, satu perahu, satu mesin speed, tiga senter dan dua ekor ikan.

    "Penangkapan ikan di wilayah perairan yang membahayakan sumber daya ikan sudah ada aturan yang melarang. Oleh sebab itu terduga pelaku kami amankan," ungkap Siko.

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan