Recent comments

  • Breaking News

    Jumlah Dukungan Bapaslon Independen Akok-Sehen Tak Penuhi Syarat

    Suasana saat rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Tahun 2020, Selasa (21/7).
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat mengelar rapat Pleno Rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan, untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Tahun 2020, Selasa (21/7).

    Ketua KPU Kabupaten Kapuas Hulu, Ahmad Yani menyatakan, dalam rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan itu, Edi Suhita - Dominikus Sehen, yang merupakan Bapaslon perseorangan, memiliki jumlah dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat hanya sejumlah 7.021 dukungan berdasarkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh PPS pada 24 Juni hingga 12 Juli 2020 lalu.

    Dijelaskannya, berdasarkan hasil verifikasi administrasi beberapa waktu lalu, Bapaslon Edy Suhita (Akok) dan Dominukus Sehen hanya memiliki 17.313 dukungan yang memenuhi syarat.

    "Sejumlah 654 tidak memenuhi syarat dari jumlah dukungan awal yang diserahkan kepada KPU Kapuas Hulu yakni sebanyak 17.967 yang tersebar di 23 Kecamatan dan 243 Desa/Kelurahan," ujar Yani melalui keterangan tertulisnya, Selasa (21/7).

    Lebih lanjut Yani mengatakan, untuk syarat minimal pengajuan Bakal Pasangan Calon Perseorangan (Independen), yakni sejumlah 17.894 dukungan atau 10 persen dari jumlah DPT Pemilu/Pemilihan terakhir.

    "Jadi, untuk bakal pasangan calon Edy Suhita dan Dominikus Sehen masih belum memenuhi syarat untuk mengajukan diri sebagai calon Bupati dan Wakil  Bupati Kapuas Hulu tahun 2020. Namun, jika Bapaslon tersebut ingin mengajukan diri sebagai calon, wajib memenuhi atau memperbaiki dukungan pada masa perbaikan sebanyak dua kali lipat dari jumlah kekurangan," terangnya.

    Adapun jumlah kekurangan yang mesti disampaikan kepada KPU Kabupaten Kapuas Hulu pada masa perbaikan lanjut Yani, adalah sejumlah 10.873 dikali dua, yakni sama dengan 21.746 dukungan yang wajib disampaikan kepada KPU Kabupaten Kapuas Hulu.

    "Penyampaian kekurangan di masa perbaikan dilakukan pada tanggal 25 hingga 27 Juli 2020, dan setelahnya akan dilakukan verifikasi administrasi, namun untuk verifikasi faktual tidak dilakukan dari rumah ke rumah tapi dikumpulkan oleh Tim Bapaslon kemudian dilakukan verifikasi faktual secara kolektif," ungkap Ahmad Yani. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan