Recent comments

  • Breaking News

    Mayoritas Tempat Hiburan Malam di Putussibau Tak Miliki Izin Edar Miras

    Tim gabungan, saat melakukan operasi di tempat hiburan malam di wilayah Putussibau dan sekitarnya.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Dalam rangka Operasi Patuh Peraturan Daerah Kapuas Hulu, tim gabungan Penindakan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu dan Satgas Gugus Tugas Covid-19, melaksanakan operasi (razia) terkait pendataan perizinan dan protokol kesehatan Covid-19, Sabtu 15 Agustus 2020, pukul 21.00 hingga 01.00 WIB.

    Adapun rute dalam operasi tersebut yakni di Kecamatan Putussibau Selatan dan Putussibau Utara.
    Tim gabungan, saat menggelar operasi di cafe kuliner, di wilayah Putussibau.
    Sedangkan sasaran yakni cafe kuliner dan tempat hiburan malam, dengan target perizinan, identitas pengunjung, protokol kesehatan kepada pengunjung, pemilik tempat usaha dan pekerja.

    Kepala Bidang (Kabid) Penegakan dan Operasi pada Sat Pol PP Kabupaten Kapuas Hulu, Edy Suhardi, menyatakan, operasi tersebut dilakukan sesuai dengan dasar hukum peraturan daerah nomor 9 Tahun 1978 tentang penyelenggaraan kebersihan dan ketertiban umum, serta berdasarkan peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 64 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan Bupati Nomor 1 tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penyelenggaraan  perizinan dan non perizinan dari Bupati kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas Hulu.

    Selain itu, juga berdasarkan surat keputusan Bupati Nomor 202 tentang Pembentukan Tim Penyelidikan, Penyidikan dan Penindakan Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah dan
    Surat Perintah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu Nomor : 300/ 247/ POL.PP/OPS-A tentang melaksanakan  Operasi Patuh Peraturan Daerah Kapuas Hulu.

    Dijelaskan Edy, dalam operasi tersebut, ada beberapa tempat kuliner yang didatangi, serta sejumlah tempat hiburan malam.

    "Tempat Hiburan Malam yang didatangi Tim gabungan mayoritas tidak memiliki izin edar minuman berakohol (miras)," terang Edy, menghubungi media ini, Minggu (16/8).

    Menurut Edy, izin mendirikan bangunan (IMB), juga tidak sesuai dengan bangunan yang ada.

    Selain itu lanjut Dia, Viar yang berada di tempat hiburan malam tersebut masih banyak tidak  memiliki izin tinggal domisi, tidak mematuhi protokol kesehatan,  dengan rasa kesadaran untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan orang sekitar. Hal tersebut masih ditemukan pengunjung dan pemilik usaha saat ada petugas datang saja, baru menggunakan masker.

    "Dengan banyaknya temuan oleh tim gabungan, maka perlu dilakukan operasi bersama guna menumbuhkan kesadaran masyarakat membuat perizinan dan operasi usaha sesuai dengan ketentuan oeraturan yang berlaku," tegas Edy Suhardi.

    Turut serta dalam operasi tersebut, diantaranya Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu, Kasi Pengendalian Ops Sat Pol PP Kapuas Hulu, 2 Personil Polres, 3 Personil Kodim 1206/Psb, 2 personil Koramil 1206-06/Psb, 2 Personil Subpom Psb, 40 Personil Satpol PP Kapuas Hulu, 7 Anggota BPBD Kapuas Hulu, 4 orang anggota Dinkes Kapuas Hulu dan 4 orang anggota Dinas Cipta Karya Kapuas Hulu. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan