Recent comments

  • Breaking News

    KPU Gelar Pleno, DPS Kapuas Hulu Berjumlah 181.188

    Logo KPU.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu pada Pemilihan serentak lanjutan tahun 2020, bertempat di Aula Bank Kalbar Cabang Putussibau, Sabtu (12/9).

    Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Kapuas Hulu telah menetapkan DPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020.

    Terkait jumlah pemilih yang ditetapkan menjadi DPS yakni sejumlah 181.188 Pemilih, dengan rincian 92.321 pemilih laki-laki dan 88.867 pemilih perempuan, yang tersebar di 23 Kecamatan, 282 Desa/Kelurahan dan di 805 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

    Rapat Pleno itu dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kapuas Hulu, Bawaslu setempat, Pimpinan Parpol di tingkat Kabupaten, Polres Kapuas Hulu, Dandim 1206/Psb, Disdukcapil, Kesbang Setda Kapuas Hulu, dan perwakilan PPK di 23 Kecamatan.
     Suasana saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu pada Pemilihan serentak lanjutan tahun 2020, bertempat di Aula Bank Kalbar Cabang Putussibau, Sabtu (12/9).
    Ketua KPU Kabupaten Kapuas Hulu, Ahmad Yani mengatakan, untuk selanjutnya, KPU akan mengumumkan DPS selama 10 hari mulai dari 19 hingga 28 September 2020 di setiap Desa/Kelurahan, untuk dilakukan uji publik guna mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap DPS yang telah diumumkan.

    "Masyarakat silahkan melakukan cross cek terhadap DPS yang telah diumumkan dan ditempel oleh PPS di kantor Desa/Kelurahan, Sekretariat RT/RW dan di tempat strategis lainnya untuk memastikan apakah namanya sudah masuk dalam DPS atau belum. Jika belum, silahkan melaporkan kepada  petugas kami (PPS) di Desa/Kelurahan tempat tinggal Bapak/Ibu sekalian," ujar Ahmad Yani, Sabtu.

    Menurut Yani, selama pengumuman DPS, Pemilih atau anggota keluarga atau pihak yang berkepentingan dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya yang tercantum dalam DPS kepada PPS jika ada kekeliruan dalam penulisan elemen data pemilih.

    "Selain usul perbaikan Pemilih atau anggota keluarga atau pihak yang berkepentingan dapat memberikan usulan perbaikan berkaitan dengan informasi tentang Pemilih kepada PPS," ungkap Yani.

    Usulan perbaikan yang berkaitan dengan informasi tentang Pemilih kepada PPS tersebut, lanjut Yani, diantaranya yaitu Pemilih sudah/pernah kawin di bawah umur 17 (tujuh belas) tahun dibuktikan dengan surat keterangan.

    Selain itu, kata Dia, Pemilih juga sudah pensiun dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dan/atau Pemilih yang berubah status menjadi TNI atau POLRI dan Pemilih juga sudah meninggal dunia atau Pemilih tidak berdomisili di Desa/Kelurahan atau sebutan lain tersebut Pemilih terdaftar lebih dari 1 (satu) kali.

    "Usulan perbaikan ini disampaikan kepada PPS dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan (fotocopy) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) atau Surat Keterangan dari Pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki, serta mengisi formulir Model A.1.A-KWK yang disediakan KPU melalui PPS, selanjutnya PPS melakukan verifikasi terhadap usulan perbaikan kepada Pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki," terang Yani.

    Pada kesempatan tersebut, Yani juga mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-setingginya kepada PPDP di 805 TPS yang telah bekerja keras dan penuh tanggung jawab dalam menghadirkan data pemilih yang berkualitas melalui proses Pencocokan dan Penelitian (COKLIT), yang telah dilakukan sejak 15 Juli hingga 13 Agustus 2020 serta pihak-pihak terkait yang telah mendukung proses COKLIT berjalan dengan aman, sehat dan selamat.

    "Kami meyakini, jika proses penyusunan data pemilih di hulunya (COKLIT) bersih, maka hilirnya  (DPT) juga pasti jernih," ucap Ahmad Yani.

    Adapun selama rapat pleno berlangsung, situasi berjalan aman dan lancar. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan