Recent comments

  • Breaking News

    Kejari Kapuas Hulu Teken MoU dengan PDAM, Ini Tujuannya

    Penandatanganan kerjasama antara Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu dengan PDAM setempat.

    KAPUAS HULU, Uncak.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat menandatangani kesepakatan kerjasama dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas Hulu, bertempat di Aula Bank Kalbar Cabang Putussibau, Kamis (26/11/2020). 

    Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Eddy Sumarman , SH. MH bersama para Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Kapuas Hulu dan Direktur PDAM Kabupaten Kapuas Hulu Muhammad Sainihadi, ST. 

    Adapun pelaksanaan kegiatan tersebut, merupakan program bidang kerja Perdata dan Tata Usaha Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi Jaksa selaku Pengacara Negara.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Tri Hantoro, SH, menyatakan, dengan dilaksanakannya MoU tersebut, akan segera ditindaklanjuti oleh Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Kapuas Hulu dengan menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK), yang nantinya akan digunakan untuk penagihan dan penertiban tunggakan iuran pelanggan.

    Selain itu, juga memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum,dan tindakan hukum lainnya kepada PDAM Kabupaten Kapuas Hulu, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

    "Keberadaan Jaksa selaku Pengacara Negara diakui berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2003 tentang Kejaksaan RI Pasal 30 ayat (2), dimana Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah," ujar Tri Hantoro.

    Dijelaskan Tri, ruang lingkup bidang Datun sendiri meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya kepada negara atau pemerintah.

    "Itu meliputi lembaga/instansi pemerintah pusat atau daerah, BUMN, BUMD di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia serta memberikan Pelayanan Hukum kepada masyarakat," jelas Tri Hantoro. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan