Recent comments

  • Breaking News

    Tegas, Anggota Komisi II DPR-RI Angkat Bicara Terkait Polemik Kewarganegaraan Bupati Terpilih Sabu Raijua

    Drs. Cornelis, MH, saat diwawancarai Wartawan.
    LANDAK, Uncak.com - Tepat dua bulan lamanya, Pilkada serentak 9 Desember tahun 2020 berlalu. Namun, masih menyisakan beberapa polemik. Salah satunya polemik mengenai status kewarganegaraan Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient P Riwu Kore, dimana polemik tersebut masih belum berakhir hingga saat ini.

    Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Kalimantan Barat I, Drs. Cornelis, MH, angkat bicara terkait status Kewarganegaraan Bupati Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) terpilih itu.

    Cornelis mengatakan, perdebatan terkait hal tersebut sangat sengit, yaitu  masalah Bupati Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) terpilih, merupakan seorang warga Negara Amerika Serikat.

    "Kemungkinan besar Bupati Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terpilih ini memiliki dua kewarganegaraan. Namun, Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak menggunakan dua unsur Dwi kewarganegaraan", Jelas Cornelis, kepada awak media, Selasa (9/2/2021).

    Dikatakan Cornelis, dalam hal tersebut, banyak yang menyalahkan KPU, Dukcapil atau pun menyalahkan pihak lain. Namun sebenarnya kesalahan vatal itu dari yang bersangkutan sendiri, karena yang bersangkutan tidak memberikan data yang sejujur-jujurnya. 

    "Nah kalau dia Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak jujur memberikan data, baik pada RT, Desa/Lurah, Camat sampai dengan Dukcapil, dia lah yang bertanggung jawab terhadap polemik ini. Hal ini yang dikatakan melanggar undang-undang administrasi kependudukan, berati yang bersangkutan memberikan keterangan palsu. Dengan keterangan palsu ini, yang bersangkutan sudah melanggar undang-undang tindak pidana umum" terangnya.

    Menurut Cornelis, tidak mungkin KPU melakukan pengecekan ke mana-mana. Demikian pula Bawaslu. Sebab, kata Cornelis, ketika diumumkan secara terbuka bahwa calon tetap sudah disampaikan kepada masyarakat, maka seyoganya masyarakat yang tau bisa memberitahukan kepada Bawaslu maupun kepada KPU. Tetapi hal ini tidak pernah tersampaikan. Setelah Bawaslu menyurati Kedutaan Besar Amerika Serikat, barulah ketahuan bahwa Bupati Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terpilih itu memiliki Dwi (Dua) kewarganegaraan.

    "Kalau menurut pendapat saya pribadi sebagai anggota DPR RI Komisi II, yang bersangkutan dibatalkan menjadi Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT). Tetapi proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dikarenakan yang bersangkutan telah memberikan keterangan palsu atau memberikan keterangan tidak benar. Saya rasa tindakan seperti itu adalah tindakan yang tepat," tegas Cornelis. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan