Recent comments

  • Breaking News

    Tegas, Cornelis Minta MenPAN-RB Ingatkan Kepala Daerah Jangan Seenaknya Mutasi Pegawai!

    Anggota Komisi II dan Banggar DPR-RI, Fraksi PDI Perjuangan, Dapil Kalimantan Barat 1, Drs. Cornelis, MH, saat berbicara dalam Rapat Kerja Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
    JAKARTA, Uncak.com - Komisi II DPR RI menggelar Rapat Kerja Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tingkat 1 ke-2 dengan Pemerintah, bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Menteri Hukum dan HAM RI serta Menteri Keuangan RI , terkait pandangan pemerintah atas penjelasan DPR RI, penyerahan Daftar Inventarisasi Majalah (DIM) dan Pembentukan Panja RUU tentang ASN, Kamis (8/4/2021).

    Pada kesempatan itu, Anggota Komisi II DPR RI, Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 1, Drs. Cornelis, MH, meminta kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, untuk mengingatkan Kepala Daerah terpilih, baik Gubernur, Walikota maupun Bupati yang baru dilantik, agar tidak seenaknya melakukan mutasi terhadap pegawai.

    "Kasihan pegawai, seharusnya diberikan batas misalkan selama 6 (enam) bulan atau lebih, barulah dievaluasi. Karena ini banyak terjadi, dimana setelah pelantikan Kepala Daerah, banyak ASN yang dimutasikan. Kalau bisa Komite ASN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI memberikan surat penegasan kembali, supaya Gubernur, Walikota maupun Bupati yang baru dilantik tidak semena-mena terhadap Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil," tegas Cornelis.

    Dijelaskan Cornelis, Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan birokrasi, dimana tugas sehari-hari birokrasi adalah melaksanakan tugas pemerintahan.

    "Sangat Kasihan para pegawai, mereka sudah berkerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada, namun saat pergantian pimpinan yang baru di daerah, ada pegawai yang dipecat, ada yang dibebaskan tugaskan (non job) karena diduga terlibat mendukung si A atau si B," terangnya.

    Cornelis menyatakan, bahwa dirinya sangat membela pegawai, karena dirinya sendiri berasal dari pegawai, mulai dari pegawai harian, sampai calon pegawai, kemudian menjadi Staf di kantor Kecamatan, dan menjadi Kepala Bagian, Kepala Bidang, menjadi Camat, Bupati dan Gubernur, sehingga dirinya sangat merasakan penderitaanya sebagai seorang pegawai. 

    "Jadi, saya mohon dengan sangat kepada Gubernur, Walikota dan Bupati yang baru dilantik, jangan semena-mena kepada pegawai yang ada," ungkap Cornelis. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan