Recent comments

  • Breaking News

    Wabup Wahyu: Adat yang Sudah Ditulis Wajib Disosialisasikan Agar Dipatuhi!

    Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat, ST (tengah), saat memberikan kata sambutan sekaligus membuka acara Pembinaan Fungsionaris Adat Penggawa dan Temenggung Kabupaten Kapuas Hulu, bertempat di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Hulu, yang dihadiri oleh sejumlah Penggawa dan Temenggung se Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (27/5/2021)//FOTO: Noto Sujarwoto.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Wakil Bupati (Wabup) Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat, ST atau akrab disapa Wahyu, membuka acara Pembinaan Fungsionaris Adat Penggawa dan Temenggung Kabupaten Kapuas Hulu, bertempat di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Hulu, yang dihadiri oleh sejumlah Penggawa dan Temenggung se Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (27/5/2021).

    Hadir pula Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Kuswandi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Hulu, Alfiansyah, perwakilan Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Kabupaten Kapuas Hulu, perwakilan Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kapuas Hulu dan para undangan lainnya.

    Pada kesempatan itu, Wabup mengatakan, kegiatan tersebut merupakan amanah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

    Selain itu, juga berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dalam membangun Desa dan Desa membangun.

    "Ada empat pilar yang harus kuat dan bersatu, salah satunya adalah Kepala Desa, dimana dalam pemerintahannya, Kepala Desa ikut dibantu oleh Penggawa dan Temenggung yang telah dipilih di wilayahnya masing-masing," ujar Wabup.

    Dikatakan Wabup, pemerintah Desa bersama Penggawa dan Temenggung harus bersinergi dan berfungsi sebagai wadah yang menghimpun, mengarahkan dan mengkoordinasikan berbagai kegiatan yang ada di Desa, sehingga menjadi benteng moral dan akhlak masyarakat.

    "Sebagai Tokoh dalam berbagai sendi kehidupan, kita diharapkan mampu membentengi masyarakat terutama anak-anak kita dari pengaruh negatif yang ditimbulkan oleh derasnya arus informasi dan pengaruh globalisasi, dimana anak-anak merupakan generasi penerus bangsa," tutur Wabup.

    Wabup menjelaskan, adat merupakan gagasan kebudayaan, yang terdiri dari nilai-nilai budaya, norma kebiasaan, kelembagaan dan hukum adat yang mengatur tingkah laku, hubungan sosial antara sesama yang lazim dilakukan di suatu komunitas dan wilayah tertentu.

    "Di Kabupaten Kapuas Hulu sendiri, sampai saat ini baru ada dua kelompok besar identitas kesukuan yang menaungi urusan adat istiadat, budaya dan norma-norma berkehidupan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, yaitu suku Melayu, yang disebut dengan Penggawa dan suku Dayak, yang disebut dengan Temenggung," jelas Wabup.

    Lebih lanjut Wabup mengatakan, kedua fungsionaris adat istiadat yaitu Penggawa dan Temenggung tersebut, ditunjuk atau dipilih oleh masyarakat, dimana keberadaannya sangat membantu dalam upaya penataan, pengelolaan dan pelestarian terhadap adat, budaya dan tatanan hukum adat, khususnya di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

    "Jabatan yang melekat pada Anda (Para Temenggung dan Penggawa), merupakan amanah dari masyarakat karena Anda dipilih untuk mewakili masyarakat dalam menentukan sanksi atau hukum adat bagi yang melanggar adat istiadat. Oleh karena itu, gunakanlah jabatan, kewenangan dan kepercayaan masyarakat tersebut dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sehingga mampu memberikan kenyamanan dan mewujudkan keharmonisan bagi masyarakat," terang Wabup.

    Wabup menegaskan, dalam menjalankan tugas, Temenggung dan Penggawa dituntut untuk cermat, peka dan paham terhadap sendi-sendi kehidupan yang terus berkembang di masyarakat, sehingga menjadi hal yang sangat penting bagi para Penggawa dan Temenggung untuk selalu meningkatkan kemampuan diri melalui berbagai hal atau aktivitas.

    "Para Temenggung maupun Penggawa harus sering berkoordinasi dan berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait atau lembaga adat lainnya, supaya apa pun persoalan yang terjadi di masyarakat dapat segera diatasi. Selain itu, Temenggung dan Penggawa juga wajib mensosialisasikan adat yang sudah ditulis kepada masyarakat, agar mudah dipahami dan dipatuhi, yang tentunya harus mengacu pada undang-undang serta disesuaikan dengan kemajuan perkembangan zaman dan teknologi," tegas Wabup.

    Pada kesempatan tersebut, tidak lupa, Wabup menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu, khususnya kepada para Temenggung dan Penggawa, untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan dalam setiap aktivitas, agar dapat menjadi contoh bagi masyarakat.

    "Para Temenggung maupun Penggawa, juga harus aktif mensosialisasikan protokol kesehatan di wilayahnya masing-masing, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19," ungkap Wabup. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan