Recent comments

  • Breaking News

    Pimpin Patroli, Danramil Empanang Hentikan Pesta Pernikahan yang Tak Patuhi Prokes

    Saat Tim Satgas COVID-19 Kecamatan Empanang, melakukan patroli Prokes.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Danramil 1206-07/Empanang, Abdias, memimpin langsung patroli protokol kesehatan (Prokes) COVID-19 di wilayah Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. Selasa (1/6/2021) malam.

    Abdias menjelaskan, saat Tim Satgas Covid-19 melanjutkan Patroli di area perusahaan perkebun kelapa sawit PT. KPI STWE Region Empanang, Pondok Satu Implasmen Desa Keling Panggau, terdapat adanya pesta syukuran pernikahan Anastasia dan Mikail, yang merupakan karyawan dari PT. KPI.

    Melihat tidak menerapkan protokol kesehatan di acara tersebut, Tim Satgas COVID-19 pun langsung menghentikan acara tersebut dan memberikan himbauan kepada warga setempat agar tetap mematuhi peraturan pemerintah yaitu menerapkan Prokes COVID-19 selama masa Pandemi saat ini.

    "Saat acara itu berlangsung, mereka tidak menerapkan protokol kesehatan, tempat cuci tangan pun tidak disediakan. Jadi, kita minta ke mereka agar menghentikan acara tersebut, dengan memberikan himbauan agar warga tetap menerapkan protokol kesehatan seperti yang sudah disampaikan oleh pemerintah selama ini," jelas Danramil 1206-07/Empanang.

    Abdias mengaku, dirinya dengan tegas menekankan, apabila kedua mempelai dan pihak perusahaan tidak mematuhi himbauan yang disampaikan, Tim Satgas COVID-19 akan melakukan tindakan penegakan hukum sesuai Prokes PPKM Mikro yang berlaku saat ini.

    "Waktu acara hanya bisa sampai pukul 22.30 WIB, dan harus menerapkan Prokes," tegasnya.

    Sementara itu, kedua mempelai, yakni Anastasia dan Mikail melalui Askep perusahaan Gnokan Togatorop, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim Satgas COVID-19 yang telah datang mengecek kegiatan dalam rangka pengawasan dan memberikan arahan dalam acara tersebut.

    Ia juga mengakui, bahwa pihaknya pun sudah membuat peraturan internal kepada pihak kedua mempelai.

    "Acara syukuran pernikahan boleh dilaksanakan, namun dengan syarat tidak mengadakan pesta yang mengakibatkan kerumunan, dan juag waktunya pun dibatasi sampai pukul 22.30 WIB, serta mematuhi Prokes PPKM Mikro yang sudah ditetapkan pemerintah," ungkap Askep perusahaan.

    Adapun Satgas yang melakukan Patroli Prokes Covid-19, yaitu Danramil 1206-07/Empanang Pelda Abdias Hingaan, Babinsa Serda Rusdi, Babinsa Serda Joni Iskandar selaku pengawas COVUD-19 TNI - POLRI, Kanit Binmas Polsek Empanang Brigadir Agustinus, Kanit Sabara Brigadir Endri tukung, Kanit Intelkam Bripka Herdianus, Kasium Brigadir filifinus, Anggota Jaga Polsek Empanang Brigadir Dani  Pradana, Kades Keling panggau Ishak Imanuel, S.Pd, dan Staf Desa Keling Panggau Harahap. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan