Recent comments

  • Breaking News

    Belum Ada Payung Hukumnya, DPRD Kapuas Hulu Usulkan 2 Raperda Inisiatif

    Rapat Paripurna 2 Raperda Inisiatif DPRD Kapuas Hulu, Jum'at (16/7/2021).

    KAPUAS HULU, Uncak.com -
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Hulu bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mengadakan rapat paripurna rancangan peraturan daerah yang akan diusulkan menjadi Peraturan Daerah. Acara tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Jum'at (16/7/2021).

    Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Kapuas Hulu, Ketua dan Anggota DPRD Kapuas Hulu, para Kepala OPD terkait. 

    Adapun 2 Raperda inisiatif DPRD Kapuas Hulu yang diusulkan adalah tentang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Pemberdayaan dan Pembinaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. 

    Ketua Bapemperda DPRD Kapuas Hulu Budiharjo menyampaikan bahwa 2 masalah itu belum ada payung hukum untuk Kabupaten Kapuas Hulu. 

    "Perlindungan dan Pemberdayaan UKM itukan banyak di Kapuas Hulu. Jika pemerintah memberikan bantuan kepada UKM ini takut tidak sesuai aturan karena belum ada payung hukumnya," katanya. 

    Politisi PAN Kapuas Hulu ini mengatakan, begitu juga dengan Perlindungan Perempuan. "Kasus kekerasan perempuan ini banyak, namun sedikit yang melapor. Ini yang mau kita lindungi," ujarnya. 

    Budi memberikan contoh untuk perlindungan perempuan ini yakni misalnya pemerintah ingin membuat rumah singgah bagi saksi korban kekerasan terhadap perempuan, namun itu belum bisa dilakukan karena belum ada payung hukumnya. 

    "Perempuan itu sebagai masyarakat, jadi kita lebih menekankan pada kekerasan pada perempuan sehingga dalam Perda ini kita atur," ucapnya. 

    Setelah rapat paripurna ini nantinya akan ada jawaban dari Bupati Kapuas Hulu terhadap pidato usulan 2 Raperda Inisiatif tersebut, kemudian baru ada konsultasi terhadap Perda dan nantinya akan ada penetapan Perda ini, pungkasnya. (Amr)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan