Recent comments

  • Breaking News

    Kejaksaan Negeri Putussibau Tidak Pernah Terima SPDP Kasus Alkes 2013

    Foto: Sejumlah Alat Kesehatan RSUD Achmad Diponegoro Putussibau.

    KAPUAS HULU, Uncak.com -
    Martino Manalu Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu menyampaikan, selama ini kasus pengadaan Alkes RSUD Ahmad Diponegoro Putussibau tahun 2013, pihaknya tidak menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polisi.

    "Jangankan untuk menetapkan tersangka, bahkan SPDP tak pernah dikirim sama sekali kepada pihak Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu," katanya kepada sejumlah wartawan dalam acara HUT Bhakti Adhiaksa ke-61 di Kantor Kejari Kapuas Hulu, Kamis (22/7/2021).

    Pria yang akrab disapa Martin ini mengatakan, harusnya ada SPDP dari pihak kepolisian, kalau memang sudah disidik. Namun dengan waktu selama ini, dengan maksudnya hingga tahun ini, tentunya jika ada SPDP pasti sudah dikembalikan lantaran sudah kadaluarsa. Sehingga jika ingin menyidik kembali tentu lah harus mengirimkan SPDP baru.

    "Kita sesuai aturan saja. Ada SPDP, baru ada tindakan dari kita. Sampai hari ini permasalahan apa yang terjadi di sana," tanyanya. 

    Martin menegaskan, karena tanpa adanya SPDP, pihaknya tidak bisa aktif untuk meminta atau menanyakan kepada penyidik yang menangani perkara Alkes tersebut. 

    Lanjut Martin, jika memang berkas pernah dikirim ke Kejaksaan, dari saat itu hingga hari ini tentu ada nomor register, dan pasti ditindaklanjuti.

    "Kalau berkas itu pernah masuk, pasti jika ada yang kurang dalam penyidikan kepolisian dalam menangani kasus itu, pasti kita berikan petunjuk. Tetapi ini berkas Alkes tidak pernah masuk kepada kami," ujarnya. (Amr)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan