Recent comments

  • Breaking News

    Operator Excavator PETI di Bunut Hulu Divonis Setahun Penjara


    Sidang PETI Desa Beringin Jaya Kecamatan Bunut Hulu yang berlangsung di Pengadilan Negeri Putussibau. Istimewa 

    KAPUAS HULU - Sunarto terdakwa kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat excavator di Desa Beringin Kecamatan Bunut Hulu beberapa waktu lalu divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Putussibau.

     Sunarto dijatuhi pidana penjara oleh pengadilan negeri Putussibau setahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa  (15/11/2021). 

    Crista Yulianta Prabandana Humas Pengadilan Negeri Putussibau menyampaikan bahwa amar putusan perkara 58/Pid.Sus/2021/PN Pts an terdakwa Sunarto als Narto Bin Lasmin mengadili bahwa terdakwa  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

    "Terdakwa turut serta melakukan Penambangan Tanpa Izin sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum," katanya. 

    Untuk itu kata Crista, menjatuhkan pidana kepada terdakwa  dengan pidana penjara selama setahun  denda Rp50 juta. 

    "Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana denda kurungan selama 2  bulan," tuturnya. 

    Selain itu dari putusan bahwa menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 

    Menetapkan terdakwa tetap ditahan dan  menetapkan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis ekskavator berwarna kuning dengan merek Sumitomo, selembar keset, sebuah paralon kikembalikan kepada penyidik untuk dipergunakan dalam perkara Ikbaludin. 

    "Kemudian membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu rupiah," ucapnya. 
    Sementara Arin Julianto JPU Kejari Kapuas Hulu mengatakan, pihaknya pikir - pikir dahulu terhadap putusan hakim tersebut selama tujuh hari.

     "Meskipun terdakwa menerima putusan hakim, tapi penasehat hukum terdakwa belum tahu," ucapnya. 

    Arin mengatakan untuk perkara PETI Bunut Hulu masih berjalan, dimana berkas untuk tersangka lainya yakni Badong dan Ikbaludin hingga hari masih berjalan.

     "Berkasnya masih P-19 karena ada permintaan untuk keterangan tambahan. Jadi prosesnya masih berjalan," ucapnya. 

    Arin mengatakan, untuk alat berat eksavator dalam perkara terdakwa Sunarto ini merupakan miliknya Ikbaludin sehingga perkara ini terus berlanjut dan alat berat excavator tersebut dikembalikan ke penyidik.

    "Berkas Ikbaludin dan Badong belum lengkap sehingga belum siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan," ucapnya. 

    Sementara Sunarto Terdakwa Kasus PETI Beringin Jaya saat ditanya hakim terhadap putusan yang disampaikan, terdakwa menerima putusan tersebut. "Saya terima," pungkasnya. 

    Dalam sidang tersebut dipimpin langsung Didik Nursetiawan, didampingi Maria Adinta Krispradani dan Fika Ramadhaningtyas Putri. (rin)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan