Recent comments

  • Breaking News

    1,7 Juta Batang Rokok Illegal Dimusnahkan


    Pemusnahan BMN oleh Bea Cukai Badau. Istimewa 

    KAPUAS HULU - Kantor Bea Cukai Nanga Badau Kapuas Hulu memusnahkan sekitar 1,7 juta batang rokok Illegal berbagai merek dan 1.928 botol dan kaleng minuman beralkohol (minuman keras), Rabu (8/13/2021). 

    "Perkiraan nilai barang adalah Rp1.7 milyar untuk rokok dan Rp39 juta untuk minuman beralkohol," kata Sugeng Nur Ariyadi Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis pada 
    Kantor Bea Cukai Nanga Badau. 
    Sugeng menyampaikan, bahwa kegiatan pemusnahan kali ini menjadi puncak penyelesaian dari operasi Gempur Rokok Ilegal yang diadakan oleh Bea Cukai Nanga Badau sepanjang tahun 2021.

    "Pemusnahan yang dilakukan Bea Cukai Nanga Badau ini menjadi torehan baik Bea Cukai dalam memberantas barang ilegal. Mulai dari rokok, hingga MMEA Illegal, kami musnahkan karena tidak sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku," kata Sugeng.
     Sugeng, acara pemusnahan ini diadakan sebagai acara puncak dari program yang sudah dijalani Bea Cukai selama ini.

    "Dan selalu kami gencar-gencarkan yaitu "Gempur Rokok Illegal", selain itu ada juga hasil penyerahan dari Satgas Pamtas Yonif 144 Jayayudha," ujar Sugeng.

    Kegiatan tersebut bersinergi dengan pemerintah daerah, tokoh adat dan masyarakat serta aparat penegak hukum lain di perbatasan demi melaksanakan tugas dan fungsi community protector, Bea Cukai Nanga Badau melakukan pemusnahan bersama Barang Milik Negara (BMN) berupa rokok dan minumal beralkohol. 

    "Seluruh barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan salah satunya dengan cara dirusak dan dibakar," jelasnya. 

    Pada kesempatan yang sama, Wijang Abdillah selaku Kepala KPPBC TMP C Nanga Badau menyampaikan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang berpartisipasi.

    "Keberhasilan kami kali ini tentu tidak lepas dari peran serta pemerintah daerah serta aparat penegak hukum lainnya terutama dari Tim Satgas Pamtas Yonif 144/JY," katanya.

    Wijang memastikan Bea Cukai khususnya Bea Cukai Nanga Badau akan senantiasa terus berupaya melindungi masyarakat dari peredaran rokok dan minumal berlakohol ilegal lainnya.

    Sebagai Informasi, pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Pemusnahan Barang vang Menjadi Milik Negara. Dilakukan secara terbuka dan transparan sebagai bukti sinergitas koordinasi.

    Pemusnahan di hadiri  Camat Badau, Komandan Batalyon Yonif-144 Jayayudha, Kapolsek Badau, Danramil Imigrasi dan Karantina, Administrator PLBN, Tokoh adat,  Masyarakat di wilayah perbatasan RI-Malaysia. (rin)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan