Recent comments

  • Breaking News

    Oknum ASN di Kapuas Hulu Digugat ke Pengadilan, Ini Masalahnya


    Fian Wely Kuasa Hukum saat bersama anak penggugat. Istimewa  

    KAPUAS HULU - Seorang ASN di Kabupaten Kapuas Hulu berinisial MB digugat di Pengadilan Negeri Putussibau oleh warga Putussibau Jamian Idris melalui kuasa hukumnya Fian Wely.

    MB digugat ke Pengadilan Negeri Putussibau atas hal wanprestasi atau ingkar janji serta ganti kerugian atas hutang piutang atau pinjaman uang sebesar Rp265 juta kepada penggugat.

    "Sebelumnya perkara ini telah diajukan gugatan dan kami daftarkan di Pengadilan Negeri Putussibau dengan Nomor : 6/Pdt.G.2021/PN.Pts 1 April 2021. Sementara gugatan yang baru diajukan kembali No 28/Pdt.G/2021/PN Pts 8 Desember 2021 kata Fian Wely Kuasa Hukum Penggugat Jamian Idris, Kamis (3/2/2022).

    Fian mengatakan, bahwa hutang MB sebenarnya Rp425 juta, namun sudah dibayarnya secara mencicil sehingga menyisakan hutang tergugat Rp265 juta.

    Fian menyampaikan bahwa terhadap perkara ini sebelumnya pada tanggal 19 April 2021 tergugat telah membuat pernyataan sanggup dan siap membayar sisa hutangnya kepada penggugat tanggal 25 November 2021. Oleh karena itu antara tergugat dan penggugat memilih menyelesaikan perkaranya dengan jalan perdamaian sehingga dilakukan kesepakatan perdamaian yang dibuat dan ditandatangani dihadapan hakim mediator Pengadilan Negeri Putussibau Rabu 21 April 2021.

    "Tapi setelah jatuh tempo sesuai kesepakatan yang dibuat. Oknum ASN ini tidak menyelesaikan kewajibannya untuk membayar sisa hutangnya alias ingkar janji sehingga kami kembali melakukan gugatan ke pengadilan kepada yang bersangkutan," ujarnya.

    Sementara Jaka Pratama selaku anak penggugat mengaku geram dengan tingkah laku oknum ASN Kapuas Hulu yang tidak ada niat baik untuk menyelesaikan masalah hutang piutang ini.

    "Karena kita sudah lama menunggu pembayaran hutang ini dari tahun 2015. Sudah cukup usaha kita untuk mencari solusi dalam menyelesaikan masalah ini," ujarnya.

    Selaku anak penggugat, dirinya hanya berharap MB ini dapat cepat menyelesaikan hutangnya. Karena selama ini pihaknya seperti pengemis untuk menagih hutang kepada yang bersangkutan.

    "MB ini selalu memberikan janji manis kepada kami. Tapi nyatanya hingga hari ini hutangnya belum selesai dibayarkan. Pada intinya yang bersangkutan tidak ada iktikat baik hingga kasus ini dinaikan ke Pengadilan," pungkasnya. (rin)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan