Recent comments

  • Breaking News

    Sekali Mendayung, Dua Tiga Pulau Terlampaui oleh Polsek Pengkadan

    Polsek Pengkadan, Polres Kapuas Hulu, Polda Kalbar, saat menggelar tatap muka dengan berbagai elemen masyarakat Desa Pinang Laka, Kecamatan Pengkadan.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Sekali mendayung, dua tiga pulau terlampaui. Begitulah peribahasa yang cocok untuk menggambarkan kegiatan yang dilakukan oleh Polsek Pengkadan, dalam tatap muka dengan berbagai elemen masyarakat di Desa Pinang Laka, Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, yang bertempat di gedung Sanggar Seni, Desa setempat, Kamis (16/02/2023).

    Bagaimana tidak, dalam tatap muka tersebut, sejumlah imbauan disampaikan oleh Kapolsek Pengkadan, Ipda Adi Kosasih, diantaranya yakni imbauan tentang bijak dalam bermedia sosial, dimana harus memilah dan menyaring segala informasi yang beredar di media sosial sebab kebenarannya masih diragukan karena mungkin diperoleh atau dikutip dari sumber yang tidak jelas.

    Selain itu, Kapolsek juga memberikan imbauan tentang larangan untuk melakukan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), karena kata Dia, kegiatan tersebut sudah jelas melanggar hukum, dimana pelakunya akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

    Tak hanya itu, Kapolsek Pengkadan juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam berkendara, dimana wajib melengkapi keamanan diri seperti menggunakan helm dan spion serta melengkapi administrasi berupa KTP, SIM, STNK maupun administrasi lainnya.

    Tak cukup sampai di situ, Kapolsek Pengkadan juga menyampaikan imbauan terkait kegiatan masyarakat yang menyangkut tentang masalah keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), yang dapat menimbulkan kerawanan Kamtibmas bagi masyarakat itu sendiri.

    "Tatap muka bersama sejumlah elemen masyarakat ini dilaksanakan secara rutin bergantian di setiap desa se-Kecamatan Pengkadan, dalam rangka menjalin kemitraan dengan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat. Sebab, saat ini situasi yang berkembang di masyarakat menuntut peran serta personil Polri untuk dapat menjemput bola, dengan langsung turun ke lapangan, dimana tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat ke Mapolsek saja," terang Kapolsek Pengkadan.

    Kapolsek berharap kepada para Kades, tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat khususnya di Kecamatan Pengkadan supaya meneruskan imbauan tersebut kepada warga masyarakat, agar tidak melakukan hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, yang pada akhirnya berurusan dengan masalah hukum karena melakukan pelanggaran hukum.

    Adapun makna dari peribahasa ttersebut yaitu satu kali melakukan kegiatan, memperoleh beberapa hasil sekaligus. (Noto)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan