Recent comments

  • Breaking News

    Ditemukan Aktivitas PETI Sasar Hutan Lindung di Hulu Kapuas, Surat Laporan Dilayangkan

    Peta wilayah Adat Ketemenggungan Punan Hovongan. FOTO: (ISTIMEWA).
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Pemerintah Desa Bungan Jaya, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, yang terdiri dari Kepala Desa (Kades), Ketua Badan Permusyarawatan Desa (BPD), Kepala Dusun Nanga Lapung, Temenggung suku Punan Hovongan, Kepala Adat Desa Bungan Jaya, Kepala Adat Dusun Nanga Bungan dan Tokoh masyarakat setempat, melayangkan surat laporan bernomor 02/SL-SB/2023.

    Surat laporan bernomor 02/SL-SB/2023 dari Pemerintah Desa Bungan Jaya, yang ditujukan kepada Kapolsek dan Camat Putussibau Selatan serta Danramil Kota Putussibau dan TNBK.
    Surat laporan yang lengkap dengan logo Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu itu, berjumlah dua lembar, dimana lembar pertama berisi keterangan penutupan lokasi PETI, sedangkan lembar kedua berisi salinan tentang aturan terkait hutan lindung adat.

    Tanda tangan dan cap yang dibubuhkan oleh pihak pelapor, atas kegiatan PETI yang dilakukan di kawasan hutan lindung di hulu sungai Lapung, dengan tembusan kepada Bupati Kapuas Hulu, Kapolres Kapuas Hulu dan Dandim 1206/Putussibau.
    Adapun surat laporan tersebut, ditujukan kepada Camat Putussibau Selatan, Kapolsek Putussibau Selatan, Koramil Kota Putussibau dan Taman Nasional Betung Kerihun (TNBK).

    Berdasarkan isi dari surat laporan tersebut, menyatakan bahwa, selaku Kepala Desa Bungan Jaya, Ketua BPD Bungan Jaya, Kepala Dusun Nanga Lapung, Temenggung suku Punan Hovongan, Kepala Adat Desa Bungan Jaya, Kepala Adat Dusun Nanga Bungan dan tokoh masyarakat, melaporkan bahwa telah ditemukan pertambangan tanpa izin (PETI), khususnya tambang emas, yang berlokasi di sungai Holongajon dan hulu sungai Lapung, dimana lokasi tersebut merupakan hutan lindung cagar budaya dan marga satwa yang dilindungi dari kerusakan lingkungan dan pencemaran air.

    Para penambang emas tersebut rata-rata berstatus dari luar Desa Bungan Jaya, dimana berdasarkan penugasan pemeriksaan oleh tim Satgas Adat Desa Bungan Jaya, pada tanggal 16 Januari 2023 lalu, telah ditemukan sejumlah barang bukti, diantaranya beberapa foto dan video di lokasi, beberapa sampel air yang diduga telah tercemar oleh mercury, satu (1) kampel air raksa yang didapat di tempat pendulangan emas di sungai Holongajon, foto peralatan kerja, foto lokasi dan sungai, serta video pembacaan putusan aturan kerja di sungai Lapung dan sungai Holongajon.

    Selain itu, berdasarkan kabar yang beredar, terdapat tiga (3) set gelondong (Mesin Penghancur Batu) yang sedang dalam proses penggunaan di lokasi kerja emas tersebut.

    Berdasarkan kabar lainnya pula, terdapat beberapa oknum aparat Desa Kereho beserta Temenggung, terlibat langsung dalam kasus PETI di sungai Lapung dan sungai Holongajon.

    Keterlibatan oknum aparat Desa Kereho dan Temenggung yang dimaksud adalah tentang penerbitan aturan kerja emas di wilayah Desa Bungan Jaya yang seharusnya tidak terjadi, dimana akibat dari aktivitas pertambangan emas di sungai Lapung tersebut, berdampak pada kerusakan hutan dan pencernaan air sungai Lapung yang dikonsumsi oleh warga masyarakat Desa Bungan Jaya sehari-hari. Selain itu, dampak dari pekerjaan emas tersebut, juga membuat warga masyarakat setempat menjadi resah.

    Berdasarkan laporan beserta barang bukti yang dilampirkan tersebut, pihak Desa Bungan Jaya memohon kerjasama dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu beserta para pihak terkait lainnya, agar mengambil langkah tegas, untuk ditangani lebih serius dan bertanggung jawab.

    Pihak Desa Bungan Jaya juga dengan tegas meminta kepada pihak-pihak terkait, untuk tidak memberi toleransi kepada para pelaku yang terlibat dalam aktivitas PETI tersebut, karena sebagaimana yang termuat di dalam Surat Keputusan (SK) Hutan Lindung Adat (Hutan Lindung Cagar Budaya dan Marga Satwa Sungai Lapung), wajib dijaga dan dipelihara.

    Surat laporan yang masing-masing dilengkapi dengan membubuhkan tanda tangan dan cap (stempel) oleh pihak pelapor tersebut ditembuskan (tembusan) kepada Bupati Kapuas Hulu, Kapolres Kapuas Hulu serta Dandim 1206/Putussibau.

    Kepala Desa Bungan Jaya, Timotius Frans, membenarkan adanya surat laporan yang dibuat oleh pihaknya tersebut, terkait kegiatan PETI di wilayah desanya, dimana surat laporan tersebut telah disampaikannya beberapa bulan lalu kepada pihak yang ditujukan, yaitu Forkopimcam Putussibau Selatan.

    "Kegiatan PETI ini masuk dalam wilayah kami yaitu Desa Bungan Jaya, tepatnya di Hulu Sungai Lapung. Dusun Nanga Lapung. Namun, orang yang bekerja PETI tersebut merupakan masyarakat yang berasal dari Desa Kereho, yang jumlahnya puluhan orang," ujarnya, ditemui langsung, Senin (01/05/2023).

    Ia menjelaskan, kegiatan PETI di hulu sungai Lapung tersebut baru pihaknya ketahui sekitar tiga bulan lalu, namun ia menduga aktivitas PETI tersebut sudah berlangsung sekitar enam bulan.

    "Untuk wilayah Nanga Lapung itu sendiri, sebenarnya kami tidak mengizinkan adanya kegiatan PETI, karena wilayah tersebut sudah ada Surat Keputusan (SK) Cagar Budaya, dimana daerah (wilayah) kami ini kan masuk di dalam kawasan hutan lindung, " jelasnya.

    Dari hasil laporan tertulis yang telah disampaikan kepada pihak Pemerintah Daerah, lanjut Frans, masalah tersebut akan diselesaikan secara adat Ketemenggungan karena masyarakat Desa Kereho juga mengakui kesalahannya.

    "Kegiatan PETI di hulu sungai Lapung itu sudah dicek, dimana sampai hari ini kegiatan PETI di lokasi tersebut sudah tidak ada lagi," paparnya.

    Lebih lanjut Frans menyatakan, seandainya kegiatan PETI tersebut tidak segera diketahui oleh pihaknya, maka berdasarkan informasi yang diketahui, bahwa lokasi tersebut akan digarap dengan menggunakan mesin-mesin atau alat berat.

    "Beruntung hal tersebut cepat diketahui, lagipula terkait siapa pemodal dalam kegiatan PETI di hulu sungai Lapung ini kita kurang tahu" tuturnya.

    Frans kembali menjelaskan, daerah mereka tersebut termasuk di dalam wilayah (kawasan) hutan lindung, seperti Beringin Jaya, Kereho maupun Tanjung Lokang, yang lebih dikenal dengan sebutan daerah Hulu Kapuas, dimana daerah tersebut berada di perhuluan (hulu) sungai Kapuas sehingga lebih dikenal dengan sebutan Hulu Kapuas oleh masyarakat, khususnya masyarakat Kapuas Hulu, dimana di daerah tersebut semuanya terdapat kegiatan PETI.

    "Di Hulu Kapuas itu memang ada kegiatan PETI karena sebelum ditetapkannya desa di perhuluan ini sebagai kawasan hutan lindung, masyarakat memang sudah bekerja sebagai penambang emas. Intinya desa kami ini masih ada kegiatan PETI, kemudian desa Kereho itu informasi yang didapat juga masih berjalan kegiatan PETI," katanya.

    Selaku Kepala Desa, ketika melihat dari aturan yang ada, dirinya memang tidak mendukung kegiatan PETI di wilayahnya, apalagi daerah perhuluan tersebut sudah ditetapkan sebagai daerah (kawasan) hutan lindung dan ditambah lagi adanya kegiatan PETI.

    "Namun, kita juga tidak bisa melarang dan kita juga belum bisa memberikan solusi kepada masyarakat. Sebab, kita juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat, terkait hal ini namun belum ada solusi," ungkapnya.

    Di tempat terpisah, pada hari yang sama, Kapolsek Putussibau Selatan, Iptu Egnasius, menyatakan, kegiatan PETI yang ada di wilayah hukumnya tersebut, khususnya di Desa Kereho, pihaknya sudah melakukan tindakan sosialisasi.

    "Kita undang dari pihak Desa Kereho, Bungan Jaya dan Tanjung Lokang ke sini, untuk membahas terkait PETI ini. Selain itu, kita juga ada ke Desa Kereho untuk sosialisasi PETI ini, " ujarnya kepada Wartawan.

    Egnasius mengatakan, di wilayah hukumnya tersebut, semenjak dirinya belum menjabat sebagai Kapolsek Putussibau Selatan, kegiatan PETI memang sudah ada.

    "Kegiatan PETI itu sudah lama dilakukan masyarakat, terkait apakah lokasi PETI itu masuk dalam kawasan hutan lindung atau bukan, itu bukan kapasitas saya untuk menjawabnya," pungkasnya.

    Sebagaimana diketahui, berdasarkan keterangan Kepala Desa Kereho, Tahai Tonyok, yang dimuat di salah satu media online beberapa minggu lalu, mengakui adanya kegiatan PETI di wilayah desa yang dipimpinnya itu, dimana kegiatan PETI tersebut telah menyasar hutan lindung di kawasan tersebut.

    Ia juga mengatakan bahwa kegiatan PETI di desanya itu dimodali oleh seorang pengusaha di Kabupaten Kapuas Hulu berinisial AS.

    Seorang pemodal yang merupakan pengusaha di Kabupaten Kapuas Hulu tersebut diduga berlindung di Ketemenggungan Uheng Kereho, untuk melakukan kegiatan PETI di kawasan hutan lindung di Desa tersebut.

    Disebutkan pula, di lokasi pertambangan tersebut, para pekerjanya didominasi oleh orang-orang dari luar. Selain itu, juga diduga dijaga oleh Oknum tertentu. (Noto)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan