Recent comments

  • Breaking News

    Polemik PT. UKM Kapuas Hulu, Modal Dasar yang Masih Tersisa Rp3 Miliar Disebut Tidak Akan Disertakan Lagi

    Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian, Administrasi Pembangunan dan Sumber Daya Alam pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Budi Prastiyo.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Penutupan terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 65.787.002, yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Uncak Kapuas Mandiri (UKM) Kapuas Hulu, yang terletak di Jalan Lintas Selatan, Desa Kedamin Darat, Kecamatan Putussibau Selatan, oleh Pemerintah Daerah setempat, pada Senin (31/07/2023) lalu, hingga saat ini masih menjadi polemik di kalangan masyarakat, dimana beragam persepsi pun muncul.

    Diketahui, penutupan sementara terhadap SPBU PT. UKM Kapuas Hulu milik Pemerintah Daerah setempat itu, dengan alasan sedang dalam evaluasi, lantaran kondisi keuangan melemah sehingga akan dilakukan restrukturisasi organisasi dan management terhadap perusahaan plat merah tersebut.

    Sebelumnya, Direktur Keuangan dan Administrasi Umum pada BUMD PT. UKM Kapuas Hulu, Flora Dorosari, S.Psi, menyatakan, berdasarkan laporan dan data, sejak awal perusahaan itu beroperasi, yakni pada tahun 2016 silam, perusahaan tersebut terus mengalami kerugian hingga saat Dewan Direksi diangkat sebagai Direksi di PT. UKM Kapuas Hulu menggantikan Direktur sebelumnya, dimana kerugian terus-menerus sejak awal berdirinya perusahaan, namun baru kali ini dilakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.

    Menurut Flora, seandainya Monev dilakukan secara berkala, maka kemungkinan kerugian dapat dicegah dan diantisipasi, sehingga sudah ada solusi bagi perusahaan.

    Adapun berdasarkan salinan akta pendirian Perseroan Terbatas (PT) UKM Kapuas Hulu, tertanggal 5 November 2015 sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa modal dasar (penyertaan modal) PT. UKM Kapuas Hulu yaitu sebesar Rp15 miliar, dimana modal yang disetor atau ditempatkan pertama kalinya yakni sebesar Rp8 miliar, 20 juta.

    Sementara berdasarkan salinan akta berita acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. UKM Kapuas Hulu pada tanggal 13 Desember 2017 lalu, ada penambahan saham sebanyak 400 saham, dengan jumlah nominal Rp4 miliar (penyertaan modal yang kedua kalinya dari Rp15 miliar), sehingga ada penambahan saham sebanyak 1.200 saham, dengan nilai nominal seluruhnya (total) yaitu sebesar Rp12 miliar, 20 juta.

    "Dari modal dasar yang sudah ditempatkan dan disetor tersebut, berarti masih ada sisa sebesar Rp2 miliar, 980 juta. Artinya, tidak ada alasan bagi Pemerintah Daerah Kapuas Hulu untuk tidak mencairkan sisa dari modal dasar PT. UKM Kapuas Hulu tersebut, selain telah melakukan restrukturisasi, dimana selaku Dewan Direksi yang baru, hal tersebut sudah pernah kami sampaikan kepada pemegang saham bahwa kami hanya mengelola sisa dari penyertaan modal sebesar Rp4 miliar, yang pada waktu itu sisa dari Rp4 miliar tersebut tinggal Rp512 juta lebih," ujar Flora, Selasa (01/08/2023) lalu.

    Atas hal tersebut, awak media ini pun melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd. Zaini, yang sebelumnya konfirmasi via pesan WhatsApp oleh awak media ini pada Rabu (02/08/2023) pukul 11.46 WIB (siang), hanya dibacanya saja (centang biru).

    Namun, setelah beberapa jam kemudian, pada hari yang sama, yakni pada Rabu (02/08/2023) pukul 22.25 WIB (malam), Sekda pun akhirnya membalas.

    Dalam keterangan tertulisnya tersebut, Sekda menyatakan bahwa berdasarkan yang ia ketahui, total penyertaan modal untuk PT. UKM Kapuas Hulu hanya sebesar Rp12 miliar.

    "Mohon maaf baru balas karena saya masih kegiatan di Jakarta bang. Sepengetahuan saya hanya Rp12 miliar (total penyertaan modal), namun untuk lebih jelasnya silahkan ketemu dengan Pak Budi selaku Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian, Administrasi Pembangunan dan Sumber Daya Alam pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu," terang Sekda, Rabu (02/08/2023) pukul 22.25 WIB.

    Sementara, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian, Administrasi Pembangunan dan Sumber Daya Alam pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Budi Prastiyo, memaparkan, sebagaimana data-data yang ada, yang diakuinya baru ia pelajari karena dirinya baru menjabat beberapa bulan lalu, bahwa berdasarkan akta pendirian BUMD PT. UKM Kapuas Hulu, memang dalam data itu disebutkan bahwa modal dasar sebesar Rp15 miliar. Namun, modal yang ditempatkan sebesar Rp12 miliar yaitu di tahun 2016 dan 2017. Sedangkan yang Rp20 juta tersebut merupakan modal atau saham dari Koperasi Pegawai Negeri (KPN).

    "Seiring berjalannya waktu, yang Rp20 juta tersebut sudah ditarik melalui RUPS. Jadi, yang Rp20 juta itu murni sudah keluar dari saham, sehingga saham menjadi 15 ribu (Rp15 miliar)," terang Budi, ditemui di kantornya, Jumat (04/08/2023) pagi.

    Sedangkan terkait dengan penyertaan modal yang masih tersisa sebesar Rp3 miliar, lanjut Budi, memang ada penundaan dalam pemberian dana, dimana hal tersebut merupakan kewenangan dari pemerintah daerah.

    "Jadi, dari akta pendirian sebesar Rp15 miliar modal dasar, yang sudah disertakan sebesar Rp12 miliar, sedangkan sisanya yang Rp3 miliar merupakan kewenangan dari pemerintah daerah," jelasnya.

    Menurut Budi, dasar untuk memberikan sisa yang sebesar Rp3 miliar tersebut, akan dilakukan penilaian, apakah memang layak untuk diberikan penyertaan modal kembali atau tidak.

    "Kalau pun memang tidak layak, maka pada hasil evaluasi, paling tidak, tetap dilakukan pembinaan, namun yang terjadi seiring waktu, dari hasil evaluasi sampai saat ini dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten belum berkeinginan untuk memberikan penyertaan modal kembali disamping anggaran saat ini memang sangat susah, sebab APBD kita sangat terbatas," papar Budi.

    Lebih lanjut Budi menyatakan, upaya yang ia lakukan saat ini yaitu dirinya tidak akan membedah sisa penyertaan modal yang berjumlah Rp3 miliar tersebut. Karena, kata Dia, dana tersebut sudah tidak akan disertakan lagi.

    "Kita akan melakukan kerjasama dengan BUMD lainnya, tentunya BUMD yang sehat, untuk upaya mencari modal," papar Budi.

    Disinggung terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap seluruh karyawan yang berjumlah 19 orang dan rencana pemberhentian satu Komisaris, serta tiga Direksi yang disampaikan melalui surat Bupati, Budi menyatakan bahwa bertujuan untuk menyelamatkan BUMD PT.  UKM tersebut, agar dapat beroperasi kembali sebagaimana yang diharapkan, yang tentunya melalui analisa terlebih dahulu.

    "Ketika bidang usaha terus menerus mengalami kerugian, maka seharusnya kita segera mengambil tindakan, dan itu yang saya lakukan saat ini yaitu evaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku yakni melakukan restrukturisasi organisasi dan management. Setelah semua ini beres, saya juga akan melakukan audit investigasi terkait yang Rp15 miliar tersebut, dan saya usahakan dalam waktu satu bulan SPBU PT. UKM Kapuas Hulu ini akan beroperasi kembali," ungkap Budi Prastiyo.

    Dikatakan Budi, posisi keuangan pada BUMD PT. UKM Kapuas Hulu saat ini tinggal tersisa Rp95 juta lebih.

    Sebagaimana diketahui, penutupan terhadap SPBU tersebut hingga saat ini masih menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. (Noto)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad