Recent comments

  • Breaking News

    Rencana Pemberhentian Dinilai Keliru, Direktur Pemasaran dan Operasional PT. UKM Kapuas Hulu Sampaikan Keberatan

    Direktur Pemasaran dan Operasional PT. Uncak Kapuas Mandiri Kapuas Hulu, Emanuel Haraan Ryanto, S.Th.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Beberapa hari lalu, Direktur Keuangan dan Administrasi Umum PT. Uncak Kapuas Mandiri (UKM) Kapuas Hulu, Flora Darosari, S. Psi, telah menyampaikan keberatannya atas rencana pemberhentian Direksi PT. UKM Kapuas Hulu oleh Pemerintah Daerah Kapuas Hulu.

    Kali ini, hal yang sama juga disampaikan oleh Direktur Pemasaran dan Operasional PT. Uncak Kapuas Mandiri Kapuas Hulu, Emanuel Haraan Ryanto, S.Th.

    "Setelah membaca dan mencermati surat yang disampaikan kepada saya selaku Direktur Pemasaran dan Operasional PT. Uncak Kapuas Mandiri Kapuas Hulu, saya menyatakan keberatan atas rencana pemberhentian terhadap Direksi PT. Uncak Kapuas Mandiri Kapuas Hulu tersebut. Oleh karena itu, surat Bupati tertanggal 24 Juli 2023 itu batal demi hukum, karena bertentangan dengan Undang-undang No 40 tahun 2007 pasal 91," ujar Emanuel Haraan Ryanto, S.Th, melalui keterangan tertulisnya, yang diterima awak media ini, Senin (21/08/2023).

    Penutupan sementara SPBU PT. Uncak Kapuas Mandiri Kapuas Hulu, yang dikelola oleh BUMD milik Pemerintah Daerah setempat, dengan alasan sedang dalam evaluasi lantaran kondisi keuangan melemah sehingga akan dilakukan restrukturisasi organisasi dan manajemen.
    Adapun rencana pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Bupati Kapuas Hulu Nomor: 500.2.2.1/2042/SETDA/EKBANG, tertanggal 24 Juli 2023, menyatakan bahwa (pada poin 3), berdasarkan poin 2 (dua), yang berbunyi “Direncanakan akan dilakukan pemberhentian Direksi PT. Uncak Kapuas Mandiri Kapuas Hulu, dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas khususnya Pasal 91 dan Pasal 105.”.

    Dalam surat tersebut pula, disebutkan bahwa Direksi PT. Uncak Kapuas Mandiri Kapuas Hulu diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan terhadap rencana pemberhentian dimaksud paling lama satu bulan terhitung tanggal surat tersebut.

    Pada poin 2  tertulis upaya yang akan dilakukan terhadap PT. Uncak Kapuas Mandiri Kapuas Hulu, yaitu restrukturisasi organisasi dan management perusahaan, dengan maksud untuk menyehatkan PT .Uncak Kapuas Mandiri Kapuas Hulu agar dapat beroperasi secara efesien, akuntabel, transparan dan professional.

    "Oleh karena itu saya sebagai Direktur Pemasaran dan Operasional PT. Uncak Kapuas Mandiri Kapuas Hulu menyampaikan keberatan-keberatan saya, di mana pada Undang-undang No 40/2007 Pasal 91 tertulis bahwa pemegang saham dapat mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis, dengan menandatangani usul yang bersangkutan," terang Ryanto.

    Direktur Pemasaran dan Operasional PT. Uncak Kapuas Mandiri Kapuas Hulu, Emanuel Haraan Ryanto, S.Th bersama Direktur Keuangan dan Administrasi Umum PT. Uncak Kapuas Mandiri Kapuas Hulu, Flora Darosari, S. PSI (kiri), saat ke Pertamina Balikpapan, 9 Februari 2023 lalu.
    Ryanto memaparkan, jika pemegang saham PT. Uncak Kapuas Mandiri terdiri dari beberapa orang atau unsur, maka semua pemegang saham tersebut menandatangani usulan secara tertulis dalam mengambil keputusan tersebut.(mohon buktinya) dan jelaskan kapan semua pemegang saham ini rapat dalam memutuskan hal tersebut.

    Selanjutnya, jika pemegang saham PT. Uncak Kapuas Mandiri adalah Bupati Kapuas Hulu (saham tunggal) maka pasal 91 Undang-undang No 40/2007 tersebut tidaklah dapat dipergunakan atau dipakai untuk mengambil keputusan di luar RUPS. Oleh karena tertulis semua pemegang saham.

    "Sekali lagi saya katakan bahwa surat Bupati tertanggal 24 Juli 2023 tersebut batal demi hukum karena bertentangan dengan Undang-undang No 40 tahun 2007 pasal 91," ungkap Ryanto.

    Ia menjelaskan, pada Undang-undang No. 40/2007 Pasal 105 ayat 1, tertulis bahwa Anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS, dengan menyebutkan alasannya.

    "Kapan pemegang saham melakukan RUPS untuk memberhentikan Direksi?, di mana pada Pasal 105 Undang-undang No. 40/2007 tertulis bahwa pemberhentian Direksi oleh pemegang saham harus disertai alasan-alasan. Namun, sampai surat keberatan ini saya tulis, saya tidak pernah menerima surat atau keterangan sedikit pun tentang apa alasan terhadap pemberhentian saya," tutur Ryanto penuh tanya.

    Ditegaskan Ryanto, alasan yang tersirat dalam surat Bupati tersebut, yang ia cermati yaitu restrukturisasi organisasi dan management perusahaan, dengan maksud untuk menyehatkan PT. Uncak Kapuas Mandiri adalah keliru karena tidak sedikit pun tercantum dalam Undang-undang No 40/2007, Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2017 tentang BUMD dan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu No 9/2012.

    "Jika pemecatan saya dikarenakan persoalan modal kerja yang tidak mampu atau tidak tersedia, itu bukan tugas saya sebagai Direktur Pemasaran dan Operasional, tetapi merupakan tugas dan tanggungjawab pemegang saham, mengapa tidak memberikan modal kerja sejak kami diangkat sebagai Direksi pada tanggal 3 Agustus 2022 lalu," tanyanya.

    Menurutnya, memakai aturan Undang-undang No 40/2007 pasal 105 untuk memberhentikan dirinya, sangatlah dipaksakan. Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa hal tersebut pun cacat hukum karena tidak sesuai dengan Undang-undang No 40/2007, Peraturan Pemerintah No 54/2017 dan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu No 9/2012.

    "Sebagai referensi, saya sampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No 54/2017 tentang BUMD pasal 63, tertulis bahwa Jabatan Direksi berakhir apabila anggota Direksi: meninggal dunia, masa jabatan berakhir dan diberhentikan sewaktu-waktu. Ditegaskan Kembali pasal 65 PP 54/2017, tertulis yakni dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 huruf c pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian," ulasnya.

    Ryanto kembali menjelaskan, dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu No 9/2012 pasal 13 tertulis bahwa Direksi dapat diberhentikan jika: berakhir masa jabatan, mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana, cacat seumur hidup yang mengganggu kinerja dan meninggal dunia.

    "Memperhatikan Undang-undang No 40/2007, Peraturan Pemerintah 54/2017 dan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu No 9/2012 sebagai dasar hukum, maka tidak ada alasan bagi pemegang saham untuk memberhentikan saya sebagai Direktur Pemasaran dan Operasional pada PT, Uncak Kapuas Mandiri Kapuas Hulu Periode 2021-2026. Hal ini dikarenakan tidak adanya alasan-alasan secara aturan atau hukum yang bisa memberhentikan saya," ungkap Ryanto.

    "Oleh karena itu, saya tegaskan bahwa saya berkeberatan atas surat yang disampaikan kepada saya oleh Bupati Kapuas Hulu sebagai pemegang saham tunggal di PT. Uncak Kapuas Mandiri Kapuas Hulu dan saya minta untuk segera membatalkan rencana pemberhentian tersebut, serta sesegera mungkin mengembalikan jabatan saya sebagai Direktur Pemasaran dan Operasional di PT. Uncak Kapuas Mandiri Kapuas Hulu Periode 2021-2026," pungkas Emanuel Haraan Ryanto, dengan tegas.

    Sebagaimana diketahui,  kedua Direktur, yakni Direktur Keuangan dan Administrasi Umum dan Direktur Pemasaran dan Operasional PT. Uncak Kapuas Mandiri Kapuas Hulu tersebut, sudah membalas surat Bupati Kapuas Hulu, atas keberatan tersebut, sejak 16 Agustus 2023 lalu. (Noto)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan