Recent comments

  • Breaking News

    Rencana Pemberhentian Direksi PT. UKM Kapuas Hulu Dinilai Cacat Hukum

    Penutupan sementara terhadap SPBU PT. UKM Kapuas Hulu milik Pemerintah Daerah setempat, dengan alasan sedang dalam evaluasi, lantaran kondisi keuangan melemah sehingga akan dilakukan restrukturisasi organisasi dan management terhadap perusahaan plat merah tersebut.

    KAPUAS HULU, Uncak.com - Direktur Keuangan dan Administrasi Umum PT. Uncak Kapuas Mandiri (UKM) Kapuas Hulu, Flora Darosari, S. Psi, memberi tanggapan atas rencana pemberhentian Direksi PT. UKM Kapuas Hulu oleh Pemerintah Daerah Kapuas Hulu.

    Rencana pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Bupati Kapuas Hulu Nomor: 500.2.2.1/2042/SETDA/EKBANG, tertanggal 24 Juli 2023, yang menyatakan bahwa (pada poin 3), yang berbunyi “Direncanakan akan dilakukan pemberhentian Direksi PT. Uncak Kapuas Mandiri Kapuas Hulu, dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas khususnya Pasal 91 dan Pasal 105.”.

    "Dengan ini saya selaku Direktur Keuangan dan Administrasi Umum PT. Uncak Kapuas Mandiri Kapuas Hulu menyatakan keberatan atas rencana pemberhentian tersebut, karena saya anggap cacat hukum," kata Flora Darosari, melalui keterangan tertulisnya, yang diterima awak media ini, Jumat (18/08/2023).

    Surat Bupati Kapuas Hulu Nomor: 500.2.2.1/2042/SETDA/EKBANG, tertanggal 24 Juli 2023.
    Dikatakan Flora, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan keberatannya, yakni sebagai berikut: Pertama, pada pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa “Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan”.

    Kedua, Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu merupakan pemegang saham tunggal pada PT. Uncak Kapuas Mandiri, sehingga tidak dapat mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS. Jika memperhatikan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 2012 ketentuan BAB VII yang mengatur tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi, Pasal 14 menyebutkan: “Pemberhentian Direksi yang belum berakhir masa jabatannya dapat dilakukan atas usul Pemerintah Kabupaten melalui Persetujuan DPRD”. Sehingga, keputusan Pemegang Saham atas Rencana Pemberhentian Direksi melanggar peraturan Perundang-undangan.

    Ketiga, pada Pasal 105 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan: “Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasan”.

    "Jadi, jika dasar pemberhentian Direksi yang tercantum dalam Surat Bupati Kapuas Hulu Nomor 500.2.2.1/2042/SETDA/EKBANG berpedoman pada Undang -undang Nomor 40 Tahun 2007 seperti yang dicantumkan pada poin 3 (tiga) surat tersebut, menjadi bertentangan dengan aturan perundang-undangan, karena tidak menyebutkan alasan yang substansial berbasis data, bukti dan kinerja Direksi, terkait pemberhentian Direksi, sehingga upaya Pemberhentian Direksi ini menyalahi aturan dan terkesan dipaksakan," sebut Flora.

    Pada Pasal 65 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD menyebutkan: “Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian”.

    Kemudian ditegaskan kembali pada Ayat 2, yakni: “Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Direksi yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas; tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan/ketentuan anggaran dasar, terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada BUMD, negara, dan atau Daerah.

    Selain itu, juga dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, mengundurkan diri, tidak terpilih lagi karena adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah dalam Restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran BUMD".

    "Poin 2 di atas sebenarnya sudah sangat jelas sebagai prasyarat pemberhentian Direksi. Namun, dari semua prasyarat yang tertulis dalam PP 54 tersebut, tidak satu pun yang memenuhi kondisi untuk upaya pemberhentian kami sebagai Direksi. Karena: (1) Saya melaksanakan tugas dengan Amanah; (2) Saya melaksanakan ketentuan perundang-undangan/anggaran dasar; (3) Saya tidak pernah terlibat dalam tindakan yang mengakibatkan kerugian pada BUMD, negara, dan atau Pemerintah; (4) Saya tidak pernah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan; (5) Saya tidak/belum mengundurkan diri; (6) Saya baru menjabat 1 tahun sebagai Direksi sejak upaya restrukturisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kepada PT. Uncak Kapuas Mandiri tanggal 03 Agustus 2022 lalu. Jadi, sekali lagi saya tegaskan bahwa upaya pemberhentian Direksi tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegas Flora.

    Flora menjelaskan, dalam Surat Bupati Kapuas Hulu Nomor 500.2.2.1/2043/SETDA/EKBANG tersebut disinggung terkait kondisi keuangan yang melemah.

    "Ijinkan saya memaparkan secara singkat kondisi keuangan Perusahaan sebelum dan saat kami menjabat sebagai Direksi. Waktu itu (tahun 2017) penyertaan modal yang diberikan untuk dikelola oleh management lama sebesar Rp.4.000.000.000,00 (Empat Milyar Rupiah) untuk mendukung 5 rencana bisnis prioritas, antara lain: pengurusan Ijin transportir; pengadaan truk tangki BBM; keagenan Gas LPG; pengadaan 1unit mobil Pick-Up; pengadaan 1unit mobil dinas. Dari 5 rencana bisnis prioritas ini, yang terealisasi hanya 1unit mobil dinas sebesar Rp.330.000.000 (Tiga Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah).  Jadi, dari 4 Milyar tersebut saldo tersisa di kas Perusahaan hanya tinggal sebesar Rp.512.171.555,13 (Lima Ratus Dua Belas Juta Seratus Tujuh Puluh Satu Ribu Lima Ratus Lima Puluh Lima koma Tiga Belas Rupiah) hingga saat kami ditetapkan sebagai Direksi," jelas Flora.

    Berikut rincian kondisi keuangan saat serah terima Jabatan dari PLT Direktur (Komisaris Perusahaan) kepada Kami tertanggal 3 Agustus 2022: Kas harian : Rp. 47.064.483,- Giro BRI an. PT. UKM : Rp. 15.211.792,80 Bank Kalbar an. Bendahara PT. UKM : Rp. 24.807.490,97
    Giro Bank Kalbar an. PT. UKM : Rp. 512.171.555,13 Giro Bank BNI an. PT. UKM : Rp. 7.304.647,- Persediaan BBM : Rp. 405.353.813,-Persediaan Madu  : Rp. 8.362.250,
    Persediaan Travel : Rp. 133.310,-
    Posisi Piutang pihak ke 3 pada Perusahaan : Rp. 379.175.143,- (utang atas pembelian tiket, madu,
    travel, pembelian BBM dari 9 OPD/
    Organisasi Perangkat Daerah).

    "Dengan Posisi Keuangan tersebut di atas, perusahaan harus mengeluarkan biaya operasional perbulan sebesar Rp. 124.182.283,00 sedangkan pendapatan Perusahaan yang diperoleh dari margin penjualan BBM perbulan sebesar Rp. 73.935.981,00. Dengan besarnya pengeluaran dibandingkan dengan jumlah pendapatan, Perusahaan mengalami defisit sebesar Rp. 50.317.924,00 (total tersebut setelah ditambah beban pajak bunga dan beban administrasi bank). Berdasarkan rincian di atas, sudah dapat dipastikan kondisi keuangan perusahaan tidak sehat," terang Flora.

    "Sebenarnya, sejak satu bulan setelah kami menjabat, kondisi ini sudah kami laporkan  kepada Bupati selaku Pemegang Saham, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, DPRD Kabupaten Kapuas Hulu (saat audiensi bersama Komisi B) dan dalam Rapat Dengar Pendapat PT. Uncak Kapuas Mandiri Bersama DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, tetapi tidak mendapatkan solusi atas kondisi keuangan yang melemah ini," ulas Flora.

    Jadi, lanjut Flora,  jika melemahnya keuangan perusahaan digunakan sebagai alasan untuk memberhentikan seluruh karyawan dan Direksi PT. Uncak Kapuas Mandiri Kapuas Hulu, hal tersebut merupakan keputusan yang tidak bijaksana.

    "Karena, saat kami menjabat, keuangan memang sudah dalam kondisi melemah dan Pemerintah Daerah tidak memberikan penyertaan modal baru kepada kami Direksi baru. Padahal sebenarnya masih ada modal dasar Perusahaan sebesar Rp. 3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah) yang belum ditempatkan dan disetor ke Perusahaan," ungkap Flora.

    Sebagai bahan pertimbangan, berikut ipaya dan capaian yang sudah ia lakukan sebagai Direksi, dalam menyehatkan dan menyelamatkan PT. Uncak Kapuas Mandiri Kapuas Hulu:

    Upaya-Upaya: yang dilakukan Flora Dorosari:
    Mengganti Transportir Nakal. Satu bulan setelah dirinya menjabat, dimana ia menemukan banyak transaksi keuangan yang tidak wajar terkait pemasaran BBM subsidi jenis Bio-solar. Dalam temuannya tersebut terjadi Penyelewengan Subsidi Bio-Solar sebanyak 5 (lima) tangki perbulan sejak tahun 2017.

    Setelah ditelurusi lebih lanjut, ternyata praktek penyelewengan BBM tersebut dilakukan oleh transportir PT. Perintis bersama mantan Manajer SPBU PT. Uncak Kapuas Mandiri Kapuas Hulu.

    Ketika Dewan Direksi memutuskan untuk melakukan pergantian Transportir, pihak Direksi mendapatkan tekanan dari Asisten Pribadi Pemegang Saham pada tanggal 24 Desember 2022 lalu, dimana apabila menggantikan Transportir, maka pihak Direksi akan diberhentikan sebagai Direksi oleh Bupati.

    Selain itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu pada tanggal 17 Januari 2023 juga menyampaikan Pesan Bupati Kapuas Hulu kepada Flora, bahwa “Apa boleh buat Transportir sudah diganti, tapi jangan kacau-kacau Edi (Direktur transportir PT. Perintis, dengan nama lengkap adalah Edi Hartono).

    Flora Dorosari dan Ryanto, bersama SBM Pertamina Sintang, setelah melakukan koordinasi sebanyak 2 kali, yaitu pada Oktober dan November, pada akhirnya pada Desember 2022 surat permohonan pergantian transportir direspon dan dikabulkan, dengan justifikasi terkait penyelewengan subsidi solar yang dilakukan oknum karyawan bersama transportir yang merugikan perusahaan, Sintang 15 Desember 2022.
    Lebih lanjut Flora memaparkan, ia juga Membangun Sistem Keuangan, dengan menambahkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Keuangan dan SOP Pemasaran BBM di SPBU.

    "Satu bulan setelah saya ditetapkan sebagai Direksi, saya menemukan bahwa ternyata manajemen lama memberlakukan sistem pemasaran pada tiap unit usaha yang pembayarannya boleh dicicil (utang), termasuk penjualan BBM. Khusus untuk pemasaran BBM, dikarenakan pembelian BBM dengan cara utang dan tanpa batasan kuota, menyebabkan terjadinya penumpukan utang tiap bulannya, sehingga menyebabkan terganggunya modal kerja Perusahaan. Disamping itu, tidak tersedianya Data Keuangan dan Data Penjualan atas Transaksi sejak Tahun 2016 sampai Tahun 2022 pada Perusahaan yang seharusnya disimpan sebagai arsip penting Perusahaan," bebernya.

    Kemudian memangkas Karyawan. Upaya tersebut dilakukan berdasarkan penilaian kinerja. Karyawan yang akan diberhentikan, yang dianggap tidak produktif dan kinerjanya tidak maksimal serta karyawan yang melakukan kecurangan di dalam Perusahaan.

    "Upaya ini dimaksud selain untuk menyehatkan Perusahaan, juga untuk menekan biaya operasional. Namun, ketika saya bersama Direksi lain hendak melakukan pemangkasan terhadap karyawan yang melakukan kecurangan, justru kami dihalangi oleh Pemegang Saham sendiri," katanya.

    Selanjutnya pengurusan ijin Transportir dan pengadaan sarana angkutan BBM/truk tangki BBM, karena jika memiliki ijin transportir dan Truk tangki pengangkut BBM, maka Perusahaan akan mendapat keuntungan dari jasa angkutan BBM dari Pertamina, dengan demikian dapat menjadi pendapatan bagi Perusahaan selain margin BBM.

    "Upaya pengurusan ijin tersebut sudah saya lakukan sampai pada proses di Pertamina Sintang, Pertamina Balikpapan dan Ditjen Migas di Jakarta. Namun, untuk merealisasikan hal tersebut Direksi yang baru tidak didukung oleh Penyertaan Modal, padahal Penyertaan Modal Direksi Sebelumnya untuk mendukung Rencana Bisnis terkait ijin Transportir dan Pengadaan truck Tangki angkut BBM pada tahun 2017, dan dimuat pada Rencana Bisnis tiap tahunnya sampai pada pergantian Direksi baru tanggal 3 Agustus 2022 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 4.000.000.000,- (Empat Milyar Rupiah) namun Rencana Bisnis tersebut tidak terealisasi oleh Direksi yang lama sebelum saya menjabat. Dan sisa dari Rp. 4.000.000.000,- (Empat Milyar Rupiah) tersebut ketika serah terima jabatan Direksi baru, hanya tinggal tersisa uang sejumlah Rp. 512.171.555,13 (lima ratus dua belas juta seratus tujuh puluh satu ribu lima ratus lima puluh lima koma tiga belas rupiah) yang tersimpan pada rekening Giro Bank Kalbar an. PT. UKM)," tuturnya.

    Kemudian mengupayakan mendapat Penyertaan Modal Kembali sebagai penguatan Struktur Permodalan bagi PT. Uncak Kapuas Mandiri melalui Pemerintah Daerah dan dukungan dari DPRD Kabupaten Kapuas Hulu melalui Rapat Dengar Pendapat PT. Uncak Kapuas Mandiri, mengigat PT. Uncak Kapuas Mandiri masih memiliki sisa Modal Dasar dari Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) yang belum ditempatkan dan disetor.

    Melakukan tera ulang sebanyak 2 kali terhadap SPBU guna memastikan tidak ada kecurangan pada Nozzle, dari hasil tera ulang tersebut kami menemukan totalisator yang sengaja dirusak oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

    Melakukan Sidak terhadap armada pengagkut BBM PT. Perintis pada saat bongkar muat dari Truk tangki BBM ke tangki pendam di SPBU, guna memastikan proses yang dilakukan sesuai dengan SOP Pertamina.

    Mengupayakan untuk dilakukan Audit Investigasi pada Perusahaan. Upaya untuk melakukan Audit Investigasi melalui BPKP sudah Saya lakukan bersama Direktur Pemasaran dan Operasional dengan melakukan konsultasi untuk mengetahui prosedur yang harus dilalui pada tanggal 8 Februari 2022 di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.

    "Upaya tersebut sudah kami laporkan kepada Komisaris Perusahaan, namun Komisaris tidak menyepakati untuk melakukan Audit Investigasi oleh BPKP. Komisaris justru menunjuk dan melakukan Perikatan pada KAP Heru Satria Rukmana untuk melakukan Audit pada PT. Uncak Kapuas Mandiri," ungkapnya.

    Kemudian menyusun Rencana Bisnis dan RKA untuk Tahun 2023, namun pada saat RUPS tahunan yang digelar pada tanggal 30 Juni 2023. Rencana Bisnis dan RKA tersebut tidak disahkan oleh RUPS tanpa alasan, sehingga Pemegang Saham meminta kepada Kepala Bagian Perekonomian untuk dilakukan telaah, untuk keberlangsungan PT. Uncak Kapuas Mandiri akan diupayakan pinjaman untuk mendukung permodalan kepada BUMD lain, padahal PT. Uncak Kapuas Mandiri masih memiliki sisa dari Modal Dasar yang belum ditempatkan dan disetor.

    "Sebagai upaya akhir yang Saya lakukan adalah Melaporkan Kasus Penyelewengan Subsidi Solar sebanyak 5 (lima) tangki perbulan yang dilakukan oleh Oknum Karyawan PT. Uncak Kapuas Mandiri bersama Transportir PT. Perintis sejak tahun 2017, yang merugikan Perusahaan sebesar Rp. 14.280.000.000,- (empat belas milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah). Serta kasus pemalsuan dokumen Perusahaan yang dilakukan oleh Transportir PT. Perintis, kasus tersebut sudah kami limpahkan kepada Kuasa Hukum dan Aparat Hukum yang berwenang untuk diproses. Upaya ini Saya lakukan guna mengembalikan keuangan Perusahaan yang selama ini disalahgunakan oleh para oknum yang tidak bertanggungjawab," timpalnya.

    Untuk capaian dalam 8 (delapan) bulan menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Administrasi Umum, Flora memaparkan, diantaranya yakni menarik utang dari 9 (Sembilan) OPD/Organisasi Perangkat Daerah atas pembelian BBM pada SPBU PT. Uncak Kapuas Mandiri dalam waktu sebulan dirinya menjabat sebagai Direksi sebesar Rp. 289.056.029,- (dua ratus delapan puluh Sembilan juta lima puluh enam ribu dua puluh Sembilan rupiah).

    "Dalam sebulan pertama menjabat sebagai Direksi, saya mendapatkan temuan atas kasus Penyelewengan Subsidi Bio Solar sebanyak 5 Tangki perbulan yang dilakukan oknum Karyawan bersama Transportir PT. Perintis, yang dilakukan sejak Tahun 2017 yang merugikan Perusahaan sebesar Rp. 14. 280.000.000,- (empat belas milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah);
    Pada tanggal 15 Desember 2022 Saya mendapatkan temuan atas Pemalsuan Dokumen Perusahaan yang dilakukan oleh Transportir PT. Perintis," terangnya.

    Dirinya juga berhasil mengganti Transportir nakal PT. Perintis dengan Transportir PT. Mitra Kalbar Abadi. Upaya mengganti Transportir tersebut pernah dilakukan pada tahun 2017 oleh Bupati Kapuas Hulu sebelumnya, namun permohonan pergantian yang diusulkan pada waktu itu tidak dikabulkan.

    Kemudian temuan penggelapan dana Perusahaan yang dilakukan oleh oknum karyawan sebesar Rp. 101.831.893,- dari penjualan BBM di SPBU yang dilakukan dengan cara memanipulasi laporan penjualan harian atas pembelian BBM oleh instansi yang dilaporkan sebagai piutang.

    Temuan atas kecurangan yang dilakukan Operator Nozel, dalam “Kasus Tembak Minyak Subsidi Solar” di SPBU, sebanyak 1324 L (liter) dengan kekurangan setoran transaksi pada saat penjualan berlangsung sebesar Rp. 9.331.200,- (sembilan juta tiga ratus tiga puluh satu ribu dua ratus rupiah).

    Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 2012 ketentuan BAB VII Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi: Pasal 13 “Direksi dapat diberhentikan jika”: Berakhir masa jabatannya;
    Mengundurkan diri; cacat seumur hidup yang mengganggu kinerja, meninggal dunia.

    Pasal 14 menyebutkan “Pemberhentian Direksi yang belum berakhir masa jabatannya dapat dilakukan atas usul Pemerintah Kabupaten melalui Persetujuan DPRD.

    Pada Tanggal 3 Agustus 2022 melalui RUPS Luar Biasa dan berdasarkan Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 403/EKBANG/2022 tentang Pengangkatan Direktur Perseroan Terbatas Uncak Kapuas Mandiri Kapuas Hulu Masa Jabatan Periode Tahun 2021-2026 memutuskan Kamaruzaman, S. Sos sebagai Direktur Utama, Flora Darosari, S. Psi sebagai Direktur Keuangan dan Administrasi Umum, dan Emanuel Haraan Ryanto, S.Th sebagai Direktur Pemasaran dan Operasional.

    "Sehingga, tidak ada alasan bagi Pemegang Saham untuk memberhentikan saya sebagai Direksi karena masa Jabatan saya belum berakhir dan dalam Surat Bupati Kapuas Hulu Nomor 500.2.2.1/2042/SETDA/EKBANG tidak dilampirkan bukti I Usulan Pemerintah Kabupaten Atas Rencana Pemberhentian Direksi PT. Uncak Kapuas Mandiri yang telah mendapat Persetujuan dari DPRD Kabupaten Kapuas Hulu.

    "Dengan demikian, dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan, berdasarkan Surat BUPATI KAPUAS HULU Nomor 500.2.2.1/2042/SETDA/EKBANG tentang Rencana Pemberhentian saya sebagai Direksi pada PT. Uncak Kapuas Mandiri Kapuas Hulu, saya anggap Cacat hukum," tegas Flora.

    Atas keberatan yang disampaikannya tersebut, Flora meminta pertimbangan kepada para pemangku kepentingan dalam mengambil kebijakan untuk Keberlangsungan PT. Uncak Kapuas Mandiri Kapuas Hulu.

    Adapun surat yang ia layangkan tersebut, dilengkapi dengan Akta Notaris Nomor 02 Tahun 2015, SK Kemenkum HAM Nomor: AHU-2467010.AH.01.01 Tahun 2015. Email: pt.ukm.kapuashulu@gmail.com Nomor : 39/BUMD-PT.UKM/VIII/2023 Sifat : Penting. Lampiran : 6 (enam) berkas. Hal : Pernyataan Keberatan Atas Surat BUPATI KAPUAS HULU terkait Rencana Pemberhentian Direksi PT. UKM Kapuas Hulu.

    Sedangkan surat tersebut ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri Cq. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Republik Indonesia di Jakarta;
    Gubernur Kalimantan Barat Cq. Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat; Wakil Bupati Kapuas Hulu di Putussibau; Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu di Putussibau; Region Manager Retail VI Kalimantan di Balikpapan SBM III Kalimantan Barat Wilayah Sintang, Kapuas Hulu, Sekadau dan Melawi dan Inspektur Kabupaten Kapuas Hulu di Putussibau.

    Sementara, sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian, Administrasi Pembangunan dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Budi Prastiyo, memaparkan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap seluruh karyawan yang berjumlah 19 orang dan rencana pemberhentian satu Komisaris, serta tiga Direksi yang disampaikan melalui surat Bupati, Budi menyatakan bahwa bertujuan untuk menyelamatkan BUMD PT.  UKM tersebut, agar dapat beroperasi kembali sebagaimana yang diharapkan, yang tentunya melalui analisa terlebih dahulu.

    "Ketika bidang usaha terus menerus mengalami kerugian, maka seharusnya kita segera mengambil tindakan, dan itu yang saya lakukan saat ini yaitu evaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku yakni melakukan restrukturisasi management dan organisasi. Setelah semua ini beres, saya juga akan melakukan audit investigasi terkait yang Rp15 miliar tersebut, dan saya usahakan dalam waktu satu bulan SPBU PT. UKM Kapuas Hulu ini akan beroperasi kembali," ungkap Budi Prastiyo, kala itu.

    Adapun terkait sisa modal dasar yang belum ditempatkan, yang berjumlah Rp3 miliar tersebut, Budi menyatakan bahwa dasar untuk memberikan sisa modal dasar yang sebesar Rp3 miliar itu, akan dilakukan penilaian, apakah memang layak untuk diberikan penyertaan modal kembali atau tidak.

    Namun, ia menegaskan bahwa tidak akan membedah sisa penyertaan modal yang berjumlah Rp3 miliar itu. Karena, kata dia, dana tersebut sudah tidak akan disertakan lagi. Tetapi ia akan melakukan kerjasama dengan BUMD lainnya, yang tentunya BUMD yang sehat, untuk upaya mencari modal. (Noto)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad