Recent comments

  • Breaking News

    Dokter Sebut Tidak Ditemukan Tanda-tanda Kekerasan pada Kematian Bidan di Semitau

    Seorang bidan yang ditemukan sudah tak bernyawa di dalam kamar Perumahan Pondok II, PT. Belian Estate, Desa Nanga Seberuang, Kecamatan Semitau.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, membenarkan adanya penemuan sesosok mayat perempuan di dalam Perumahan Pondok II, PT. Belian Estate, Desa Nanga Seberuang, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Senin (23/10/2023) sekira pukul 12.10 WIB (kemarin).

    Korban ditemukan meninggal dunia di kamar perumahan Pondok II perkebunan kelapa sawit PT. Belian Estate tersebut.

    Dijelaskan Kapolres, korban merupakan warga Dusun Lidung, Desa Benuis, Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu, yang berprofesi sebagai seorang Bidan, berinisial HK (26 tahun).

    “Pihak Kepolisian sudah memeriksa beberapa saksi,” ujar Kapolres, kepada Wartawan, Selasa (24/10/2023).

    Adapun kronologis penemuan korban, Kapolres memaparkan, bermula saat E  bersama suaminya W, pergi ke kediaman korban di perumahan pondok II PT. Belian Estate, di mana E yang ditemani suaminya itu hendak memeriksakan kandungannya.

    “Setibanya di rumah korban, pasangan suami-isteri itu pun mengetuk pintu rumah korban dan memanggil-manggil korban, namun korban tidak menjawab. Kemudian E mencoba membuka pintu belakang atau pintu dapur, dengan cara mendorong, dan pintu tersebut pun bisa terbuka,” terang Kapolres.

    Setelah itu, lanjut Kapolres, E pun masuk ke dalam rumah. Betapa kagetnya E ketika melihat korban di dalam kamar dengan kondisi terlentang dan wajah mengembang berwarna hitam, serta hidung dan mulut terdapat darah yang sudah membeku.

    “Kondisi korban saat itu menggunakan baju pendek warna krem yang sudah terangkat ke atas, serta tidak menggunakan celana,” jelas Kapolres.

    Lebih lanjut Kapolres memaparkan, setelah itu, E pun berteriak meminta bantuan kepada tetangga untuk memberitahukan bahwa korban telah meninggal dunia. Kemudian salah seorang karyawan pun memberitahukan kejadian tersebut kepada Manager PT. PIP Belian Estate, yaitu M. Selanjutnya Manager PT. PIP Belian Estate tersebut pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Semitau.

    “Atas kejadian tersebut pihak kepolisian pun langsung mendatangi TKP, mengevakuasi korban, memasang garis polisi dan membawa korban ke RSUD Pratama Semitau untuk dilakukan visum et revertum,” papar Kapolres.

    Dijelaskannya lebih lanjut, dari hasil pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh personil Polsek Semitau pada jarak sekitar satu meter dari TKP, ditemukan dua jenis obat yaitu merk O, merk AHH dan dua buah kedondong kecil serta korban mengeluarkan darah di bagian hidung, mulut dan dubur. Selain itu, kamar korban juga dalam kondisi berantakan karena banyak barang-barang yang berserakan dan ditemukan pula pecahan cermin kecil.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan visum et revertum oleh tenaga medis yaitu seorang dokter di RSUD Pratama Semitau, menerangkan bahwa korban meninggal dunia sudah lebih dari 24 jam dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Sementara berdasarkan keterangan dari seorang dokter yang sama pula, bahwa hasil visum et revertum tersebut akan keluar pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 (hari ini),” ungkap Kapolres.

    Sebagaimana diketahui, usai dilakukan visum et revertum oleh tenaga medis di RSUD Pratama Semitau tersebut, korban kemudian dibawa pulang oleh keluarganya ke rumah duka di Dusun Lidung, Desa Benuis, Kecamatan Selimbau pada pukul 21.00 WIB (tadi malam). 

    Adapun kasus tersebut, masih dalam penanganan Polsek Semitau bersama Satreskrim Polres Kapuas Hulu. (Noto)


    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan