Recent comments

  • Breaking News

    Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Empanang Diminta Segera Dihentikan

    Lokasi penambangan emas ilegal di Kecamatan Empanang, wilayah perbatasan RI-Malaysia di Kabupaten Kapuas Hulu.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Tiga pilar, yang terdiri dari Kapolsek beserta anggota, Danramil beserta Babinsa dan Camat di Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat yang melakukan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) khususnya tambang emas di wilayah tersebut, agar segera dihentikan, Senin (30/10/2023).

    Tiga pilar di Kecamatan Empanang, saat meninjau langsung lokasi tambang emas ilegal di wilayah tersebut, untuk melakukan sosialisasi dan himbauan tentang larangan aktivitas PETI.
    Sosialisasi dan himbauan tersebut bertujuan untuk memberi pemahaman dan kesadaran kepada para pekerja PETI, supaya menghentikan aktivitasnya.

    Pada kesempatan itu, Kapolsek Empanang, Ipda Antony Sinaga, menghimbau kepada para pekerja PETI di wilayah hukumnya tersebut, agar segera menghentikan kegiatannya.

    "Aktivitas ini bertentangan dengan hukum. Oleh sebab itu, saya minta agar segera dihentikan," pintanya.

    Lokasi tambang emas ilegal di Kecamatan Empanang.
    Hal senada juga disampaikan Pj. Danramil Empanang, Serka Agung Nur Prasetyo. Ia menjelaskan, himbauan tersebut bertujuan untuk menyadarkan para pekerja PETI tentang konsekuensi negatif dari aktivitas ilegal mereka, seperti kerusakan lingkungan dan dampak sosial, serta mengingatkan mereka bahwa menjalankan aktivitas yang sesuai dengan hukum adalah langkah yang lebih baik dan lebih berkelanjutan.

    "Sosialisasi seperti ini merupakan upaya yang penting, untuk mengedukasi masyarakat dalam rangka mencegah aktivitas ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar itu sendiri," jelasnya.

    Sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat pekerja PETI di wilayah Kecamatan Empanang.
    Sementara itu, Camat Empanang, Herman Goe, mengingatkan kepada pekerja PETI di wilayah tersebut supaya segera menghentikan aktivitasnya.

    "Kegiatan ini mencemari sungai dan merusak lingkungan serta merusak ekosistem yang ada di sungai, sehingga harus segera dihentikan," tuturnya.

    Menurut Camat, pencemaran sungai dapat berdampak kepada masyarakat yang bergantung pada sungai tersebut. (Noto)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan