Recent comments

  • Breaking News

    Warga Minta Polisi Tindak Tegas PETI di Sungai Besar yang Kembali Beraktivitas

    Lahan baku sawah di Desa Sungai Besar yang beralih fungsi menjadi tambang emas ilegal.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), khususnya tambang emas di lahan baku sawah, Desa Sungai Besar, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, kembali beroperasi.

    Hal tersebut diungkapkan warga setempat, yang enggan disebutkan namanya kepada awak media ini, Kamis (14/12/2023) malam.

    "Sudah dua minggu ini aktivitas PETI di Sungai Besar kembali beroperasi," katanya.

    Ironisnya, kata Dia, himbauan dari Wakil Bupati dan Kapolres Kapuas Hulu, terkait larangan untuk melakukan aktivitas PETI di lahan baku sawah Desa Sungai Besar beberapa bulan lalu, tepatnya pada Kamis, 26 Oktober 2023 lalu, diabaikan oleh warga setempat.

    "Hari ini tadi masyarakat masih ada yang kerja," terangnya.

    Ia mengatakan, yang dikerjakan tersebut satu lokasi, dengan jumlah 4 set mesin.

    "Lokasi aktivitas PETI tersebut tidak jauh dari pemukiman warga, sehingga dikhawatirkan membahayakan permukaan dan masyarakat setempat ketika terjadi banjir seperti bencana banjir yang terjadi beberapa bulan lalu yang merusak fasilitas umum dan permukiman warga," ungkapnya.

    Ia menegaskan, apabila aktivitas PETI tersebut tetap beroperasi, dirinya akan melaporkannya ke Dinas Lingkungan Hidup dan ke Polres Kapuas Hulu.

    "Saya minta kepada pihak terkait, khususnya pihak kepolisian, untuk segera menindaklanjuti masalah ini," pintanya.

    Sebagaimana diketahui, beberapa bulan lalu, Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan bersama Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat, turun langsung ke lokasi PETI di Desa Sungai Besar, yang menggarap lahan persawahan, sehingga lahan persawahan tersebut beralih fungsi menjadi lahan tambang ilegal.

    Dalam kunjungannya tersebut, Wakil Bupati bersama Kapolres Kapuas Hulu memberikan  imbauan dan sosialisasi kepada warga masyarakat Desa Sungai Besar tentang larangan untuk melakukan aktivitas PETI di lokasi tersebut. (Noto)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan