Recent comments

  • Breaking News

    Dibekuk di Badau, IH dan MN Digelandang ke Mapolres Kapuas Hulu

    Ilustrasi pemborgolan terhadap tersangka.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Dua terduga pelaku tindak pidana narkotika di wilayah perbatasan RI-Malaysia Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, berhasil dibekuk Satuan Resnarkoba Polres Kapuas Hulu.

    Kedua terduga pelaku IH dan MN.
    Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu, Iptu Jamali memaparkan, keberhasilan dalam pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari informasi masyarakat setempat.

    "Kasus tersebut diungkap pada Rabu, 7 Februari 2024 setelah memperoleh informasi dari masyarakat, di mana personil Satreskoba Polres Kapuas Hulu langsung melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar," ujar Iptu Jamali kepada wartawan, Minggu (11/02/2024) malam.

    Jamali menjelaskan, dua terduga pelaku yang diamankan tersebut yakni IH dan MN, di mana keduanya diamankan di dua tempat berbeda.

    "IH diamankan di Jalan Bukit Lesung dekat Terminal Badau. Sedangkan MN diamankan di rumahnya di Simpang Tiga Badau," jelasnya.

    Barang bukti yang diamankan.
    Menurut Jamali, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku, disaksikan oleh masyarakat umum.

    "Terhadap terduga pelaku IH ditemukan 1 paket klip berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Sementara terhadap MN ditemukan 19 paket klip berisikan kristal bening yang juga diduga narkotika jenis sabu. Kedua terduga pelaku tersebut pun kemudian diamankan ke Mapolres Kapuas Hulu untuk dilakukan proses lebih lanjut," terangnya.

    Jamali mengajak seluruh lapisan masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu, untuk bersama-sama memberantas peredaran gelap narkotika, dengan memberikan informasi sekecil apa pun.

    "Tujuannya untuk mencegah agar orang-orang yang kita sayangi di keluarga kita tidak menjadi korban dari penyalahgunaan narkoba," ungkapnya. (Noto)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan