Recent comments

  • Breaking News

    Keji, PT. Falcon Agri Persada, First Resources Group Disomasi Karena Menggusur dan Merusak Kuburan Masyarakat Adat di Kecamatan Jelai Hulu

    Warga Dusun Semenjawat, yang merupakan ahli waris, yang kuburan milik masyarakat adat digusur dan dirusak oleh pihak PT. Falcon Agri Persada (FAPe), First Resources (FR) Group, secara brutal.
    KETAPANG, uncak.com - PT. Falcon Agri Persada (FAPe), First Resources (FR) Group yang beroperasi di Dusun Semenjawat, Desa Pangkalan Suka, Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, dikabarkan melakukan penggusuran dan perusakan terhadap makam (kuburan) milik masyarakat adat di wilayah tersebut secara keji (brutal).

    Hal itu dibenarkan Rusliyadi, SH, yang merupakan kuasa hukum dari Ramli, warga Dusun Semenjawat, Desa Pangkalan Suka, Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang. Ramli merupakan ahli waris dan koordinator, yang mewakili masyarakat adat Dusun Semenjawat, yang kuburannya dirusak dan digusur oleh pihak perusahaan tersebut.

    "Iya, Ramli merupakan klien kami. Dia (Ramli) telah memberi kuasa kepada kami, yakni saya (Rusliyadi, SH) dan Seselia Jurniati, SH, yang merupakan Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Office Rusliyadi, SH dan Partners, yang berkantor di Jalan Perdamaian, Kota Baru, Pontianak, untuk melakukan Somasi terhadap PT. Falcon Agri Persada (FAPe), First Resources (FR) Group yang beroperasi di Dusun Semenjawat karena diduga telah melanggar hukum," ujar Rusliyadi di Pontianak, Rabu (1/5/2024).

    Kuburan milik masyarakat adat yang dirusak dan digusur oleh pihak perusahaan.
    Menurut Rusliyadi, Somasi yang pihaknya layangkan kepada pihak PT. Falcon Agri Persada (FAPe), First Resources (FR) Group yang beroperasi di Dusun Semenjawat tersebut bukannya tanpa alasan, yakni berdasarkan laporan pengaduan oleh kliennya tertanggal 30 Maret 2024 di Kantor Hukum Rusliyadi, SH dan Partners, telah terjadi penggusuran dan pengrusakan makam (kuburan) milik masyarakat adat Dusun Semenjawat.

    "Kami sudah melakukan investigasi di lapangan dan kami menemukan fakta bahwa benar telah terjadi pengrusakan dan penggusuran makam milik masyarakat adat yang berada di Afdilik III  secara illegal oleh pihak PT. Falcon Agri Persada (FAPe), First Resources (FR) Group tanpa ada pemberitahuan maupun izin saat melakukan penggusuran tersebut," ungkap Rusliyadi.

    Rusliyadi, saat melakukan investigasi langsung di lapangan.
    Rusliyadi menjelaskan, pada tanggal 28-29 Maret 2024 lalu, kliennya yang meliputi ahli waris dan tokoh masyarakat adat, mengundang pihak PT. Falcon Agri Persada (FAPe), First Resources (FR) Group, untuk melakukan penyelesaian masalah tersebut secara mediasi.

    "Namun, pihak perusahaan tidak mau datang dan tidak akan pernah mau bertanggung jawab terhadap kerugian dari 8 (delapan) makam milik  masyarakat adat yang digusur secara illegal dan brutal itu," jelasnya.

    Rusliyadi mengulas, bahwa pada tanggal 18 Mei 2007 silam, pernah dilaksanakan musyawarah tentang kesepakatan tanah ingklap antara warga Dusun Semenjawat dengan pihak PT. Falcon Agri Persada (FAPe), First Resources (FR) Group.

    "Salah satu hasil dari kesepakatan tersebut adalah supaya tidak menggusur makam dan tanah pemali (tempat sakral) milik masyarakat adat. Dalam pertemuan musyawarah tersebut pula dihadiri oleh tokoh masyarakat adat, Pemerintahan Desa, BPD dan pihak Pemerintahan Kecamatan Jelai Hulu," ulasnya.

    Padahal, kata Rusliyadi, berdasarkan Undang-undang dasar negara Republik Indonesia 1945 Pasal 18B ayat (2), negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diatur dalam Undang-undang.

    "Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Dengan adanya pengakuan terhadap masyarakat asli dan hak-hak tradisionalnya dalam Pasal 18B ayat (2) Pasal 28I ayat (3) UUD1945, maka hak-hak tradisional diakui sebagai hak konstitusional di Indonesia. Dalam  pasal 179 KUHP menyebut bahwa barangsiapa dengan sengaja menodai kuburan, atau dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau merusak tanda peringatan di tempat kuburan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan," papar Rusliyadi.

    Rusliyadi kembali menjelaskan, terhadap tindakan yang dilakukan oleh PT. Falcon Agri Persada (FAPe), First Resources (FR) Group tersebut, kliennya telah berupaya berulang kali meminta agar pihak perusahaan dapat memenuhi kewajiban-kewajiban untuk membayar sanksi adat sebagaimana atas tindakan penggusuran dan pengrusakan makam milik masyarakat adat tersebut.

    "Namun, sampai  dikeluarkannya surat somasi ini, pihak perusahaan juga tidak memenuhi sebagaimana mestinya," tuturnya.

    Ultimatum 

    Atas hal tersebut, Rusliyadi menegaskan bahwa berdasarkan adanya peristiwa hukum a quo, ia mengundang Direktur PT. Falcon Agri Persada (FAPe), First Resources (FR) Group, untuk melakukan pertemuan dengannya di Kantor Hukum Rusliyadi, SH & Partners, yang beralamat di Jalan Perdamaian, Kota Baru, Pontianak, segera setelah somasi tersebut diterima oleh pihak PT. Falcon Agri Persada (FAPe), First Resources (FR) Group.

    "Apabila sampai dengan 7 (tujuh) hari setelah surat somasi ini diterima oleh pihak perusahaan yang dimaksud namun tidak juga bersedia melakukan pembicaraan maupun pertemuan di kantor saya guna menyelesaikan kewajibannya, maka saya akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata," tegas Rusliyadi.

    Tembusan 

    Sebagaimana diketahui, surat somasi tersebut ditembuskan (tembusan) kepada Komisi IV DPR RI, PT. Falcon Agri Persada (FAPe), First Resources (FR) Group Ketapang, Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Barat dan DPW AMAN Kalimantan Barat. (Nt)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan