Kasus Penganiayaan di Beringin, Polres Kapuas Hulu Tetapkan 15 Orang Tersangka
![]() |
Polres Kapuas Hulu gelar konferensi pers terkait penetapan tersangka penganiayaan di Mapolres Kapuas Hulu, Rabu (30/4/2025) |
KAPUAS HULU, uncak.com - Kasus pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap seorang tersangka pembunuhan atas nama Hairi yang terjadi tanggal 18 Februari 2025 lalu di Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Polres Kapuas Hulu akhirnya menggelar konferensi pers terkait penetapan para tersangka di Mapolres Kapuas Hulu, Rabu (30/4/2025).
Dalam keterangan konferensi persnya, Kapolres Kapuas Hulu AKBP Roberto Aprianto Uda, menyampaikan bahwa ada 15 tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Ada 15 orang tersangka yang kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan Hairi tewas", kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP Roberto Aprianto Uda.
Dimana tambahnya, dari 15 tersangka tersebut satu orang yang terlibat masih di bawah umur. Dimana untuk 1 orang pelaku anak tidak dilakukan penahanan, namun proses hukum terhadap anak tetap berjalan dan sedang dilakukan Penelitian Masyarakat dari pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sintang.
"Dari 14 tersangka yang ditetapkan yakni saudara WSN, ABY, MS, GSD, RSL, KLP, HR, HJR, DD, SBR, HLD, IRF, FBR, SPD, dan 1 orang tersangka anak nama dan inisial tidak dipublikasikan", terang Kapolres Roberto Aprianto Uda.
Diketahui juga, dari 15 tersangka tersebut merupakan keluarga korban (Jamaludin) yang merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka (Hairi), ucap Roberto.
Sebelum dilakukan penetapan tersangka, Polres Kapuas Hulu telah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melaksanakan olah TKP, melakukan pencarian terhadap barang bukti, melakukan gelar perkara, dan melakukan pemeriksaan ahli digital forensik terhadap video-video yang didapat yang berkaitan dengan peristiwa pengeroyokan atau penganiayaan tersebut hingga diperoleh alat bukti yang cukup, jelasnya.
"Atas dasar bukti yang cukup tersebut dan mengakui perbuatan mereka, akhirnya 14 dari 15 orang kita tetapkan sebagai tersangka sudah kita lakukan penahanan beberapa hari lalu sejak Jumat, 25 April 2025 di Mapolres Kapuas Hulu," ujar Kapolres Kapuas Hulu.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, ungkap Kapolres Kapuas Hulu AKBP Roberto Aprianto Uda.
Dalam konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kapolres Kapuas Hulu AKBP Roberto Aprianto Uda dan didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam dan Kasi Humas. (Amrin)
Tidak ada komentar