Recent comments

  • Breaking News

    All Indonesia Resmi Diluncurkan, Sistem Baru Sederhanakan Proses Kedatangan Internasional

    Pemerintah Republik Indonesia resmi meluncurkan All Indonesia. Foto (Ist).
    KAPUAS HULU, UNCAK.com - Pemerintah Republik Indonesia resmi meluncurkan All Indonesia setelah melalui tahap uji coba. All Indonesia merupakan sebuah sistem digital terpadu yang menyederhanakan proses pelaporan kedatangan penumpang dari luar negeri.

    Sistem tersebut menjadi terobosan besar karena mampu mengintegrasikan berbagai layanan lintas instansi yang sebelumnya harus dilakukan secara terpisah.

    Melalui All Indonesia, penumpang cukup mengisi satu kali laporan secara daring sebelum atau saat tiba di Indonesia.

    Data yang tersimpan secara otomatis akan terdistribusi ke instansi terkait, mulai dari keimigrasian, bea dan cukai, kesehatan, hingga karantina, sehingga proses administrasi menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien.

    Beberapa keunggulan dari All Indonesia diantaranya adalah:

    1. Satu kali pengisian formulir sebelum atau saat kedatangan.

    2. Integrasi antara layanan imigrasi, bea cukai, kesehatan, dan karantina.

    3. Proses lebih praktis, cepat, dan aman.

    4. Formulir sudah dapat diisi sejak tiga hari sebelum kedatangan.

    Kepala Kantor Imigrasi Putussibau, Uray Aliandri, menjelaskan, kehadiran sistem tersebut merupakan langkah maju dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin modern.

    “Dengan All Indonesia, penumpang tidak perlu lagi mengisi berbagai formulir terpisah. Cukup satu kali pengisian, seluruh data sudah terintegrasi dengan instansi terkait. Hal ini akan sangat membantu mempercepat pelayanan, khususnya di wilayah perbatasan seperti TPI PLBN Badau yang menjadi pintu gerbang internasional di Kapuas Hulu,” ujar, Uray Aliandri, Kamis (25/9/2025).

    Dijelaskannya lebih lanjut, masyarakat kini dapat mengakses All Indonesia melalui laman resmi allindonesia.imigrasi.go.id serta mengunduh aplikasinya di App Store dan Play Store.

    "Mulai 1 Oktober 2025, kewajiban pengisian aplikasi All Indonesia akan berlaku di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara, Pelabuhan Laut, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN), termasuk TPI PLBN Badau yang berada dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Putussibau," jelasnya. (Noto)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan