Recent comments

  • Breaking News

    Sekda Kapuas Hulu Bantah Tuduhan Korupsi Dana Penelitian 2023 di BAPPEDA

    Sekda Kapuas Hulu Ambrosius Sadau (tengah) saat gelar konferensi pers, Selasa (27/01/2026).

    KAPUAS HULU, uncak.com -
    Menanggapi berbagai isu yang beredar akhir-akhir ini terutama di media sosial tentang pelaksanaan dana kegiatan penelitian atau kajian tahun 2023 pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Kapuas Hulu, Pemkab Kapuas Hulu melalui Sekretaris Daerah memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan isu yang berkembang terutama di media sosial.

    Dimana saat itu Ambrosius Sadau masih menjabat sebagai Kepala BAPPEDA Kapuas Hulu dan saat ini menjabat sebagai Sekda Kapuas Hulu.

    Dalam konferensi pers, Selasa (27/01/2026) di ruangan kerja Sekda, Gedung Pelayanan Satu Atap (GPSA) Kabupaten Kapuas Hulu, Ambrosius Sadau membantah tuduhan korupsi atas dirinya yang beredar di media sosial, karena semuanya itu sudah melalui hasil pemeriksaan BPK RI serta tidak ada temuan hukum dari Polda Kalbar dalam penggunaan anggaran tersebut.

    "Kita juga sudah memegang surat keterangan dari Polda Kalbar terkait hal tersebut, sehingga tidak ada pelanggaran hukum atas laporan serta tudingan tersebut," tuturnya.

    Selain itu, terkait hasil pemeriksaan BPK RI dana yang harus dikembalikan oleh pihak ketiga sebanyak 1 miliar lebih ke kas daerah juga sudah selesai dibayarkan bertahap sesuai aturan yang berlaku, terangnya.

    "Jadi terkait dugaan korupsi yang dituduhkan kepada saya atas dana tersebut sangat tidak benar, karena pengembalian dana ke kas daerah sudah dikembalikan oleh pihak ketiga sebelum laporan masuk ke Polda Kalbar. Maka tidak ada temuan hukum atas laporan yang disangkakan ke saya," ujarnya.

    Perlu diketahui juga, untuk jumlah anggaran kegiatan penelitian atau kajian tersebut menggunakan anggaran APBD 2023 sebesar 14,6 miliar lebih, dengan melaksanakan sekitar 27 kegiatan dengan mencakup berbagai bidang, dan penelitian tersebut merupakan swakelola tipe II berdasarkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola, jelasnya.

    Selain itu lanjut Sadau, BAPPEDA Kapuas Hulu saat itu sudah membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kepala LPPM UNTAN Pontianak dengan menindaklanjuti kontrak swakelola antara PPK dengan ketua tim pelaksana yang selanjutnya digunakan sebagai dasar dimulainya pelaksanaan kegiatan penelitian oleh pihak pelaksana.

    "Maka dari itu, dalam pelaksanaan penggunaan anggaran tersebut pihaknya juga ikut di awasi Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu serta pihak-pihak lainnya, pastinya tidak sembarangan dalam pelaksanaannya dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," ucapnya.

    Kemudian Sadau juga akan memikirkan untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut dan terukur atas tuduhan yang sudah beredar di media sosial, karena sudah masuk pencemaran nama baik serta fitnah terhadap dirinya, ungkapnya. (Amr)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan

    Post Bottom Ad