Recent comments

  • Breaking News

    1 WNA Asal RRC di Tangkap Petugas Imigrasi Putussibau

    Foto: Plh. Kepala Imigrasi Kelas III Putussibau, Husnan Handano / (Amrin)
    Putussibau (uncak.com) - Menindaklanjuti dari hasil penangkapan dari pihak Imigrasi Kelas III Putussibau pada hari Jumat (29/7/16) lalu, terhadap salah seorang Warga Negara Cina (RRC) atas nama Li Shaorong, bahwa yang bersangkutan sudah diproses pihak imigrasi untuk dipulangkan ke negara asal.
     
    "Yang bersangkutan kita tangkap karena diduga menyalahgunakan visa kunjungan ke Indonesia," kata Husnan Handano, Plh.Kepala Imigrasi Kelas III Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, kepada media ini, Rabu (3/8/16).

    Dijelaskan Husnan, kronologis penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya orang asing yang berkeliaran dan mencurigakan dengan modus menjual pakaian. Akhirnya pihaknya menelusuri keberadaan orang asing tersebut dan ternyata benar. Akhirnya kami lakukan penangkapan disebuah penginapan samping Rumah Makan Fajar Jalan Koyoso Putussibau, dengan menanyakan kelengkapan surat-menyurat dan apa yang dikerjakannya.

    "Ternyata benar saat dimintai menunjukkan dokumen ternyata hanya visa kunjungan yang ditunjukkan dan sudah habis masanya," tutur Husnan.

    Dalam hal ini, Li Shaorong diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 122 a, bahwa setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya, tambah Husnan. 

    "Yang bersangkutan saat ini sudah kita proses dengan melakukan pemulangan kenegara asal atau pendeportasian," katanya.

    Foto: Visa milik WNA asal RRC, Li Shaorong / (Amrin)
    Sambil menunggu proses pendeportasian yang bersangkutan kita tempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pontianak, Provinsi Kalbar, pungkasnya.

    Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM LP3K-RI Kabupaten Kapuas Hulu, Rajali,SE, mengharapkan kepada seluruh masyarakat agar dapat melaporkan kepada pihak berwenang ketika menemukan orang asing yang tidak jelas pekerjaan dan keberadaannya.

    Sebab, saat ini banyak kita lihat dan jumpai WNA yang masuk ke Indonesia khususnya wilayah Kapuas Hulu, dengan kita tidak tau apa maksud dan tujuan mereka. Kita juga menghindari dari hal-hal yang tidak kita inginkan yang mungkin punya tujuan dan maksud tertentu yang tidak kita ketahui, apalagi kalau menyangkut pertahanan dan ketahanan bangsa Indonesia, ungkapnya.

    Kepada pihak keamanan atau yang berwenang harus pro aktif mengawasi untuk mengantisipasi terhadap keluar masuknya WNA. "Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," tegas Rajali.  

    [ Amrin ]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan