Recent comments

  • Breaking News

    Diduga Telibat Narkoba, Polres Kapuas Hulu Amankan Empat Warga Putussibau

    Empat tersangka dugaan kasus narkoba (Iwn,Ihm,Alx dan Ivn) yang berhasil diamankan Polres Kapuas Hulu.
    Kapuas Hulu, [Uncak.com] - Pada hari Minggu (20/11/16), Tim Sus Polres Kapuas Hulu yang dipimpin Kanit Lidik Sat Reskrim Res Kapuas Hulu Ipda Aditya Bambang Sundawa,S.Tr.K bersama Kanit Reskrim Sektor Putussibau Selatan telah mengamankan 4 (empat) pelaku jenis kelamin laki-laki yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis Sabu.

    “Keempat tersangka kita tangkap pada tiga tempat yang berbeda oleh Tim Khusus Polres Kapuas Hulu,” kata Bambang.

    Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Diponegoro (samping percetakan Radius) Putussibau Kota Kecamatan Putussibau Utara Kapuas Hulu terhadap tersangka berinisial Iwn (40) sekitar pukul 11.00 WIB, dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 1 (satu) gram yang diambil Tsk melalui pengiriman barang via Bis Perintis dari Pontianak Kalbar.

    Kemudian lanjut Bambang, dari hasil pengembangan Tsk Iwn, Minggu (20/11/16) sekitar pukul 12.00 WIB, satuan Reskrim Res Kapuas Hulu berhasil menangkap Tsk berinisial Ihm di rumahnya Jalan Meranti Putussibau Kota dan didapati 17 paket kecil kristal putih bening yang diduga sabu serta 1 butir pil ekstasi/inex, dan Tsk Ihm tersebut merupakan salah satu oknum PNS.

    “Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti langsung kita amankan di Mapolres Kapuas Hulu guna dilakukan proses penyidikan kemungkinan ada keterkaitan Tsk lainnya,” kata Bambang.

    Tidak lama kita lakukan pengembangan, dihari yang sama sekira pukul 13.30 WIB, Tim Khusus Polres Kapuas Hulu yang dipimpin langsung oleh Ipda Aditya Bambang Sundawa berhasil mengamankan 2 (dua) orang sekaligus tersangka berinisial Alx dan Ivn, beserta barang bukti yang ditemukan 1 paket kecil kristal putih bening yang diduga sabu serta 1 (satu) butir ekstasi di kediaman Tsk Alx, di Jalan Fadillah Kedamin Hilir Kecamatan Putussibau Selatan Kapuas Hulu. “Sedangkan tersangka Ivn merupakan warga Putussibau Kota yang beralamat di Jalan Pasar Impres Putussibau Kota Kecamatan Putussibau Utara Kapuas Hulu,” jelas Bambang kepada media ini.

    Atas kejadian tersebut, saat ini Tsk dan BB diamankan di Polres Kapuas Hulu guna penyidikan lebih lanjut sambil menunggu uji laboratorium terkait barang bukti. “Untuk tersangka kita kenakan Pasal 112 dan atau 127 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika,” ungkapnya. 

    [ Rajali ]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan