Recent comments

  • Breaking News

    Ratusan Warga Mentebah Minta Pemerintah Segera Non Aktifkan Kades

    Surat pernyataan sikap warga.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Sebanyak 236 Kepala Keluarga (KK) yang merupakan perwakilan warga masyarakat Desa Nanga Mentebah, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat mulai dari RT 01 hingga RT 07, meminta kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu untuk segera menonaktifkan Kepala Desa (Kades) Nanga Mentebah.

    Permintaan masyarakat untuk penonaktifan Kades kepada pemerintah ini dikarenakan bahwa Kades tersebut saat ini tersandung kasus hukum. Dimana telah berstatus sebagai terdakwa atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap warganya sendiri. 
    "Permintaan ratusan masyarakat Desa Nanga Mentebah kepada pemerintah untuk segera menonaktifkan Kades ini tertuang melalui tanda tangan yang dibubuhkan dalam surat pernyataan sikap oleh keterwakilan masyarakat mulai dari RT 01 hingga RT 07," ujar Yusuf, salah satu tokoh masyarakat Desa Nanga Mentebah kepada uncak.com, Jumat (22/9/2017).

    Dijelaskan Yusuf, surat pernyataan sikap tersebut sudah diberikan kepada pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dan instansi terkait  lainnya, dengan tujuan agar Pemerintah segera menindaklanjuti surat tersebut, sehingga tidak menjadi polemik yang berkepanjangan di masyarakat.

    "Surat tersebut sudah kami berikan kepada Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu, Sekda Kapuas Hulu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kapuas Hulu, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kapuas Hulu, Ketua DPRD Kapuas Hulu, Camat Mentebah dan Kapolsek Mentebah, serta Danramil Bunut Hulu beberapa hari lalu," terang Yusuf.

    Dalam kasus ini, Yusuf sangat menyayangkan kepada oknum ketua dan anggota Badan Permusyarawatan Desa (BPD) Nanga Mentebah. Dikatakan Yusuf, bahwa seharusnya masyarakat tidak perlu berbondong-bondong untuk menyerahkan tanda tangan ini kepada pemerintah maupun instansi lainnya, namun cukup melalui BPD saja karena mereka sebagai wakil masyarakat di desa.

    "Dikarenakan oknum ketua dan anggota BPD ini tidak bisa menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya, maka masyarakat lah yang bergerak. Padahal mereka yang seharusnya tanggap dengan apa yang menjadi permasalahan masyarakat di desa, sebab mereka adalah wakil masyarakat di desa," kata Yusuf.

    Menurut Yusuf, masyarakat selama ini menilai bahwa oknum BPD ini cenderung berpihak kepada Kades, makanya mereka berusaha untuk menutup-nutupi kasus Kades tersebut.

    "Ketua dan oknum BPD ini diduga telah melakukan pembodohan dan pembohongan terhadap masyarakat. Saya berani berbicara seperti ini karena ada bukti. Dimana BPD tersebut telah membutakan masyarakat melalui surat yang dikeluarkannya ketika dipanggil oleh Camat beberapa bulan lalu," tuturnya.

    Jika mengacu kepada Permendagri nomor 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa lanjut Yusuf, maka Bupati bisa memberhentikan Kades tersebut secara sementara waktu sambil menunggu proses hukum yang tengah berjalan, karena pelaku telah dinyatakan oleh Kepolisian sebagai tersangka, apalagi saat ini statusnya sudah terdakwa. Tapi hal itu tidak dilakukan. Dikararenakan  permasalahan ini bermuara dari BPD, sebab tidak memberikan surat tembusan kepada Camat Mentebah.

    "Hal tersebut tidak dilakukan oleh BPD. Itu artinya BPD terkesan menutup-nutupi kejahatan yang telah dilakukan oleh Kades tersebut," pungkas Yusuf.

    Sementara itu, Pak Usu Pendi, menyatakan bahwa dirinya beserta masyarakat yang membubuhkan tanda tangan didalam surat pernyataan sikap tersebut menolak untuk dipimpin oleh Kades yang sudah cacat hukum, karena takutnya administrasi didesa terbentur masalah hukum dikemudian hari.

    "Seorang pemimpin yang sudah cacat hukum seharusnya segera dinonaktifkan untuk sementara waktu sambil menunggu proses hukum yang masih berjalan. Sebab administrasi didesa tidak bisa dianggap sah apabila ditandatangani oleh seorang yang cacat hukum," jelasnya.

    Kecuali lanjut Pendi, yang bersangkutan nantinya tidak terbukti bersalah didalam persidangan, barulah diaktifkan kembali. "Kalau tidak terbukti bersalah, barulah Kades tersebut diaktifkan kembali, tapi apabila Kades tersebut terbukti bersalah, maka harus segera diberhentikan," ungkap Pendi.  [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan