Recent comments

  • Breaking News

    14 Parpol Resmi Ikuti Pemilu 2019, PKPI dan PBB " Selamat Tinggal "


    JAKARTA, Uncak.com - Dari 16 Partai Politik (Parpol) yang mendaftarkan diri, 14 parpol diantaranya dinyatakan lolos rekapitulasi nasional verifikasi faktual sebagai peserta Pemilihan umum (Pemilu) 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI).
    Ketua KPU RI, Arief Budiman menyatakan, bahwa KPU RI telah mencermati hasil penelitian administrasi dan verifikasi kepengurusan parpol.

    "Kami telah mencermati hasil penelitian administrasi dan verifikasi kepengurusan parpol, keterwakilan perempuan sebesar 30 persen, dan domisili kantor tetap, serta keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2019," ujar Arief Budiman kepada wartawan di Hotel Grand Mercure, Harmoni, Jakarta, Sabtu (17/2/18).

    Dijelaskan Arief, dari hasil penelitian dan verifikasi faktual yang telah ditetapkan oleh KPU RI terhadap parpol di tingkat Pusat hingga tingkat Kabupaten/Kota, didapatkan rekapitulasi nasional partai.

    "Jadi, kesimpulan dari rekapitulasi tersebut menyatakan, dari total 16 parpol yang telah dilakukan penelitian serta verifikasi faktual, ada 14 parpol yang dinyatakan memenuhi syarat. Secara otomatis tentunya 14 parpol tersebut lolos sebagai peserta Pemilu 2019, sementara dua parpol lainnya tidak memenuhi syarat," jelasnya.

    Adapun 14 parpol yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019 lanjut Arief, diantaranya yakni (berdasarkan abjad):

    1. Partai Amanat Nasional (PAN), 2.Partai Berkarya, 3.Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), 4.Partai Demokrat, 5.Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), 6.Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), 7.Partai Golongan Karya (Golkar), 8.Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), 9.Partai Keadilan Sejahtera (PKS), 10.Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), 11.Partai Nasional Demokrat (NasDem), 12.Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
    13. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), 14.Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

    Sedangkan dua parpol yang dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual secara nasional yakni Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

    "Kedua parpol yang tidak lolos tersebut secara nasional tidak memenuhi syarat," ungkap Arief.

    Arief menambahkan, selain tidak memenuhi syarat secara nasional, kedua parpol tersebut juga tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan sebesar 75 persen di Kabupaten dan Kota.

    "Bukan hanya tak memenuhi syarat secara nasional, namun kepengurusan dan keanggotaan sebesar 75 persen di Kabupaten dan Kota, juga tidak memenuhi syarat. Oleh sebab itu, kedua partai tersebut dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual," pungkas Arief Budiman.


    Penulis: Tim
    Editor: Noto

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan