Recent comments

  • Breaking News

    Berkas P21, Tiga Terduga Pelaku Penodaan Agama di Mentebah Segera Disidangkan

    Rudy Hartono, Kepala Kejaksaan Negeri Putussibau.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Tiga orang pelajar di salah satu SMA di Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Putussibau.

    Hal itu dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Rudy Hartono di kantornya kepada sejumlah awak media dalam acara pemusnahan barang bukti, Rabu (7/3/18).

    Ketiga orang pelajar yang akan disidangkan tersebut karena diduga melakukan tindak pidana penodaan agama dengan cara diduga menghina kitab suci salah satu agama yang dilakukan di sekolahnya pada November 2017 lalu.

    "Berkas kasus tersebut sudah kami nyatakan lengkap (P21)," ujar Rudy Hartono, Rabu.

    Dijelaskan Rudy, kasus itu tiga kali diversi (pengalihan), yakni diversi oleh penyidik, Kejaksaan dan Pengadilan.

    "Diversi penyidik sudah dilakukan, diversi Kejaksaan nanti pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti, dan diversi Pengadilan pada saat melimpahkan ke penuntutan," jelasnya.

    Menurut Rudy, langkah diversi tersebut sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang.

    "Proses diversi dalam undang-undang itu dapat terjadi di tingkat penyidikan, penuntutan, dan di tingkat pemeriksaan di pengadilan," ungkap Rudy Hartono. [Noto]


    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan