Recent comments

  • Breaking News

    Sasar 8 Jenis Pelanggaran, Kasat Lantas Polres Sekadau Akan Gelar Ops Zebra Kapuas 2020

    Kasat Lantas Polres Sekadau, AKP Laelan Sukur.
    SEKADAU, Uncak.com - Jajaran Polres Sekadau akan menggelar operasi kepolisian terpusat dengan sandi Zebra Kapuas yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari, dari tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2020.

    Kasat Lantas Polres Sekadau, AKP Laelan Sukur mengungkapkan, ada 8 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran tilang dalam operasi ini.

    "Pelanggaran yang akan kita beri sanksi tilang adalah kasus pelanggaran yang berpotensi menyebabkan fatalitas kecelakaan lalu lintas," ujar Kasat Lantas, AKP Laelan Sukur kepada awak media, Selasa (20/10/2020).

    AKP Laelan menjelaskan, 8 jenis pelanggaran tersebut, diantaranya tidak menggunakan helm, berboncengan 3 atau tanjal, knalpot brong, tidak menggunakan safety belt, melawan arus, menggunakan handphone saat berkendara, kelebihan muatan (over dimensi dan overload) dan mabuk.

    "Kemudian target pada operasi ini adalah untuk menurunkan kemacetan, pelanggaran, laka lantas yang disesuaikan dengan karakteristik kewilayahan dengan memedomani protokol kesehatan. Hal ini untuk memutus rantai penyebaran virus COVID-19 secara preventif, persuasif juga humanis," jelasnya.

    Dikatakan AKP Laelan, pihak kepolisian akan mengedepankan sosialisasi dan penyuluhan. Untuk itu, diimbau kepada masyarakat agar tidak melanggar lalu lintas demi kepentingan bersama.
     
    "Dimohon untuk tidak ada yang melanggar sekecil apapun. Apalagi pelanggaran kasat mata yang berpotensi timbulnya fatalitas kecelakaan, kami tidak akan mentolerir," tegas AKP Laelan. 

    Selain itu, lanjut Kasat Lantas, diingatkan juga setiap masyarakat keluar rumah supaya selalu menjaga protokol kesehatan. Pada saat ini kepolisian melalui Satuan Lalu Lintas terus mengampanyekan "Ayo Pakai Masker", untuk menumbuhkan kesadaran disiplin protokol kesehatan masyarakat khususnya pengguna jalan, pungkasnya. (Al/Hms)

    Editor: (Amrin)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan