Recent comments

  • Breaking News

    APBD 2023 Mulai Dibahas DPRD Kapuas Hulu

    Penyerahan draf nota APBD 2023

    KAPUAS Hulu. Eksekutif dan Legislatif kabupaten Kapuas Hulu mulai membahas  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tahun anggaran 2023. Hal ini ditandai dengan penyampaian pidato pengantar nota keuangan oleh Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan kepada para Dewan di ruang sidang paripurna DPRD Kapuas Hulu, Selasa (14/11/2022). 

    Adapun rincian APBD tahun 2023 mencakup total anggaran pendapatan sebesar Rp 1,618 triliun lebih dan total anggaran belanja Rp 1,638 triliun lebih, kemudian pembiayaan Rp 30 miliar yang memanfaatkan dana sisa lebih anggaran tahun 2022 serta pengeluaran pembiayaan Rp 10 miliar untuk penyertaan modal pada Bank Kalbar Putussibau.

    Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, mengatakan bahwa penyampaian  dan pembahasan Raperda tentang APBD adalah kegiatan rutin yang wajib dilaksanakan setiap tahunnya oleh Pemerintah dan DPRD Kapuas Hulu. Hal itu merupakan bagian dari tahapan dalam lingkup sistem pengelolaan keuangan daerah yang bertujuan agar pengelolaan menjadi optimal, transparan dan akuntabel. 

    "APBD ini disusun berdasarkan sinergitas dan penyelarasan kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat, yang dituangkan dalam kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati sebelumnya dan berpedoman pada RKPD tahun anggaran 2023," ucapnya.

    Berdasarkan surat dirjen perimbangan keuangan kementerian keuangan Republik Indonesia nomor S-173/PK/2022 tentang pencapaian rincian alokasi transfer ke daerah dan dana desa tahun 2023, Bupati mengatakan bahwa kewajiban seluruh pemerintah daerah termasuk pemerintah kabupaten Kapuas Hulu untuk menyesuaikan prioritas sebagaimana dalam dana alokasi umum yang telah ditentukan peruntukannya pada APBD Tahun 2023. 

    "Penekanan prioritas pada bidang pendidikan lebih besar dibandingkan bidang pekerjaan umum dan kesehatan," tegasnya.

    Ketentuan DAU tersebut bersifat wajib dan mengikat bagi pemerintah daerah. Bila itu tidak dilaksanakan maka akan dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran DAU di tahun 2023. "Demikian beberapa hal yang dapat saya sampaikan berkenaan dengan penyampaian nota keuangan Raperda kabupaten Kapuas Hulu, tentang anggaran pendapatan  dan belanja daerah tahun anggaran 2023," tuntasnya.

    Dalam sidang paripurna APBD Kapuas Hulu tahun anggaran 2023 tersebut hadir Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat serta Forkopimda Kapuas Hulu, jajaran DPRD Kapuas Hulu, OPD Kapuas Hulu, serta BUMN dan BUMD di Kapuas Hulu.(amr) 

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan