Recent comments

  • Breaking News

    Pantau Titik Hotspot, PT. AMS Region Sejiram Gelar Patroli Gabungan Bersama Unsur Muspika Seberuang

    Apel gabungan di Mapolsek Seberuang sebelum dilakukan patroli bersama unsur Muspika, dalam rangka memantau titik api (hotspot).
    KAPUAS HULU, Uncak.com - PT. Anugerah Makmur Sejati (AMS) Region Sejiram, yang merupakan anak perusahaan dari Kencana Group, yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit, menggelar patroli gabungan bersama unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Seberuang, Senin (31/07/2023).

    Sebelum dilaksanakan patroli gabungan, terlebih dahulu dilakukan Apel di Mapolsek Seberuang, yang dipimpin oleh Kapolsek Seberuang.

    Arahan dari Kapolsek Seberuang sebelum dilakukan patroli.
    Humas Region Sejiram, Agus Priyanto, menyatakan, patroli gabungan tersebut dilaksanakan dalam rangka memantau titik api (hotspot) dan upaya pemadaman api di lahan masyarakat yang akan digunakan untuk berladang.

    "Patroli gabungan ini berjalan lancar.," ujar Agus Priyanto, dihubungi Senin (31/07/2023) malam.

    Pemadam titik api oleh pihak perusahaan PT. AMS Region Sejiram bersama unsur Muspika Seberuang.
    Ia menghimbau kepada masyarakat, khususnya masyarakat di seputar wilayah kerja perusahaan, untuk menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020 tentang tatacara pembukaan areal lahan pertanian berbasis kearifan lokal.

    "Pergub Kalbar tentang tatacara pembukaan areal lahan pertanian berbasis kearifan lokal ini harus diterapkan, dimana kita harus sama-sama saling menjaga agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan. Selain itu, masyarakat yang akan membakar ladang, juga harus memberikan informasi ke desa atau ke kepala wilayah," tutur Agus Priyanto.

    Tim gabungan.
    Sementara itu, Kapolsek Seberuang, Ipda Sipyani, mengucapkan terimakasih kepada pihak perusahaan PT. AMS, atas terlaksananya operasi gabungan tersebut.

    "Ini sebagai wujud sinergitas antara Muspika dengan Perusahaan. Saya mengucapkan terimakasih dan apresiasi, atas kerjasama ini," ucap Kapolsek.

    Kapolsek menegaskan kepada masyarakat, untuk memahami Pergub Kalbar tentang tatacara pembukaan areal lahan pertanian berbasis kearifan lokal tersebut karena Pergub tersebut sudah diberlakukan.

    "Masyarakat harus memahami Pergub Kalbar Nomor 103 Tahun 2020 tentang tatacara pembukaan areal lahan pertanian berbasis kearifan lokal tersebut agar terhindar dari unsur kelalaian karena bisa berakibat pidana," tegasnya. (Noto)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan