Recent comments

  • Breaking News

    Bupati Kapuas Hulu Cabut SK Mutasi Pj. Bupati


    AM. Nasir, SH, Bupati Kapuas Hulu
    Putussibau (Berita Uncak) Bupati Kapuas Hulu A.M Nasir, mencabut Surat Keputusan (SK) mutasi dan promosi pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu, Jumat (24/6), oleh Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Hulu, Marius Marcellus Tj, pada tanggal 15 Oktober 2015.

    Pencabutan sudah melalui koordinasi dan pertimbangan baik pada pemerintah pusat maupun Pemprov Kalbar. Tidak hanya Kapuas Hulu yang sudah mencabut SK mutasi pejabat pada masa jabatan Penjabat Bupati/Walikota, namun daerah lain juga sudah melakukan hal yang sama. 

    “Pencabutan SK mutasi 65 pejabat eselon II, III dan IV ini tidak gampang dan tidak sewenang-wenang,” kata Nasir.

    Selain sudah melalui berbagai pertimbangan, pencabutan SK itu juga atas perintah pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dengan dicabutnya SK mutasi Pj. Bupati Kapuas Hulu itu, maka pejabat yang bersangkutan dikembalikan ke jabatan semula.

    "Jika SK mutasi ini tidak dicabut, akan berdampak pada pejabat yang dimutasi. Karena, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tak akan memproses kenaikan pangkat yang bersangkutan, karena daftar nama-nama tersebut sudah di BKN," tuturnya.

    Pihaknya juga sudah mempelajari semua surat-surat dari pemerintah pusat, baik surat dari Mendagri, Menpan-RB, BKN dan KASN. Dari kesemua surat tersebut memerintahkan kepada kepala daerah mencabut SK mutasi pejabat. “Ini pencabutan, bukan pembatalan, kalau pembatalan bisa berdampak pada kerugian negara dan aspek-aspek lainnya,” tegas Nasir.

    Nasir mengaku, pencabutan SK mutasi ini, merupakan bagian dari resiko jabatan sebagai pimpinan.“Suka tidak suka, harus saya lakukan. Kalau tidak saya lakukan, orang akan menyampaikan ini salah Bupati,” paparnya.

    Dijelaskannya,  dalam Undang-Undang No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang berhak mngembalikan SK ini adalah penjabat, atasan penjabat atau putusan PN. Hanya saja, terang dia, mutasi harus ada persetujuan dari Mendagri, karena mutasi ini tidak ada persetujuan dari mendagri. Maka, Mendagri memerintahkan Bupati terpilih berhak mencabutnya. “Semua ini sudah kami teliti, dan dipertimbangkan secara hukum. Demikian juga dampaknya sudah kami pikirkan,” ucapnya.

    Dia meminta, kepada semua pihak tidak berpikir, pencabutan SK mutasi 65 pejabat eselon II, III dan IV ini bernuansa politis. Tidak ada suka atau tidak suka dalam pencabutan SK mutasi ini. Bahkan tidak ada unsur politis di sini, karena berbagai surat sudah kami pelajari. Artinya, sudah sangat jelas pencabutan SK mutasi ini sudah sesuai prosudur, ungkap Nasir.

    "Dengan pencabutan SK mutasi ini, maka pejabat bekerja pada jabatan semula dan saya minta bekerjalah  dengan baik. Jangan gara-gara politik kita pecah belah, mari bersatu,”serunya. (Amrin)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan