Recent comments

  • Breaking News

    LSM Desak Bupati Kapuas Hulu Mengembalikan Pemutasian Pegawai Oleh Pj.Bupati

    Ketua LSM Taras Benua Ferry (Kanan), dan Ketua LSM LPPNRI Syaripudin (Kiri)/Amrin
    Putussibau (Berita Uncak) - Dengan dilantiknya Pj. Bupati Kapuas Hulu pada tanggal 4 Agustus 2015 oleh Gubernur Kalimantan Barat Drs. Cornelis,MH, masyarakat dan pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu memahami bahwa, Kapuas Hulu harus kita bangun bersama-sama untuk menuju penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik dan bersih berdasarkan peraturan dan undang-undang yang telah diatur oleh Pemerintah Republik Indonesia.

    Berdasarkan dengan Keputusan Mutasi dan Pelantikan pada tanggal 19 Oktober 2015, kami dari LSM Taras Benua dan LSM LPPNRI menyatakan bahwa, Tindakan Pj. Bupati Kapuas Hulu, Marius Marcellus. TJ, S.H.,M.M, terindikasi bermuatan politik dengan tidak mengindahkan Peraturan, Prosedur dan Undang-Undang yang berlaku di Negara Indonesia.

    Fery DF, S.P, Ketua LSM Taras Benua mengatakan bahwa, penyalahgunaan wewenang oleh Pj.Bupati termuat didalam beberapa aturan, diantaranya dalam UU No.13 tahun 1999 pasal 1 ayat (1) huruf B, UU No.2 tahun 1971. Pasal 132 (A) No.49 tahun 2008, tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengesahan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disebutkan bahwa Pejabat dilarang melakukan mutasi pegawai.

    Selanjutnya, tambah Fery, Pasal 14 ayat (4) PP No.100 tahun 2000 Jo PP No.13 tahun 2002 tentang Peran Baparjakat. Keputusan BKN Nomor 13 tahun 2000 tentang ketentuan PP nomor 100 tahun 2000, tentang Pengangkatan PNS dalam jabatan struktural.
    "Peraturan Pemerintah nomor 63 tahun 2009 pasal 1 ayat (5) juga jelas penegasannya," kata Fery.

    Saat bersamaan, Syarifudin Ketua LSM LPPNRI Kabupaten Kapuas Hulu menambahkan bahwa, berdasarkan dengan Keputusan poelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Defenitif tertanggal 17 Februari 2016-2021, mempertanyakan dan mendesak Bupati Kapuas Hulu serta Sekda Kabupaten Kapuas Hulu untuk segera mengembalikan keputusan mutasi pelantikan pada tanggal 19 Oktober 2015 oleh Pj. Bupati Kapuas Hulu, Marius Marcellus Tj.
    "Dengan memperhatikan dan berdasarkan UU, Peraturan dan Keputusan Pemerintah Republik Indonesia, apa yang dilakukan Pj. Bupati Kapuas Hulu, Marius Marcellus Tj,SH.,MM tersebut telah Gugur dan Cacat demi hukum," tegas Cai, akrab sapaannya.

    Kami juga meminta kepada Sekda Kabupaten Kapuas Hulu dan DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, untuk segera mempertanyakan Konsekwensi Hukum kepada Mendagri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Instansi Hukum yang terkait, supaya roda pemerintahan Kabupaten Kapuas Hulu benar-benar bisa berjalan dengan bersih berdasarkan Peraturan dan UU yang berlaku, pintanya. (Amrin)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan