Recent comments

  • Breaking News

    CV.Surya Utama Membeli Kayu Asal Kapuas Hulu Secara Ilegal

    Kayu gelondongan (Ilustrasi)
    Putussibau (Berita Uncak) - Maraknya penebangan kayu di Kabupaten Kapuas Hulu terutama didaerah pesisir kapuas membuat beberpa lembaga swadaya masyarakat angkat bicara salah satu nya Ketua LSM Taras Benua Kabupaten Kapuas Hulu, Ferry menjelas kan kemedia ini hasil investigasi tim mereka. Kayu yang dimiliki saudara Acianto tidak memiliki perizinan yang sesuai dengan lokasi penebangan nya.

    "Penebangan kayu seharusnya di Kecamatan Kalis, tetapi kenyataannya kayu-kayu tersebut di tebang di daerah Empangau, Bunut, Nanga Embaloh, Telok Aur dan Siawan, kemudian hasil penebangan ini dijual ke CV.Surya Utama di Pontianak," jelas Ferry.

    Ketua LSM LPPNRI Kabupaten Kapuas Hulu, Syaripudin menambahkan ba
    hwa, kayu yang di jual saudara Acianto kepada CV. Surya Utama merupakan ilegal. Hal ini juga diperkuat dengan hasil investigasi tim di Pontianak kepada Galuh Juniarti, selaku Kabid di Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, bahwa kayu tersebut ilegal karena tidak memiliki barkot. Sebab, pengangkutan kayu harus berdasarkan barkot. Kemudian dipandang dari sisi perizinan ini juga sudah menyalahi aturan, dimana izin yang tertera berbeda dengan lokasi dimana kayu-kayu ini ditebang, terang Syaripudin.

    Ketika ditemui, Galuh pun bingung dan secara tegas Kabid Dishut ini mengatakan kalau CV. Surya Utama membeli kayu ilegal dari hasil penebangan liar, karena sampai hari ini dari pihak Acianto belum ada laporan ke Provinsi dan ini diluar kontrol. Selain itu, untuk mendapatakan barkot pihak Acianto harus membayar pajak dan pajak harus dibayar dengan sistim onlen, ungkapnya.
    "Secara tegas kami meminta kepada pihak terkait untuk menindak kegiatan ini, kalau tidak ditindak secara tegas kami menduga ada pembiaran secara sengaja terhadap aktifitas kayu-kayu ilegal selama ini," tegas kedua LSM ini. (Amrin)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan