Recent comments

  • Breaking News

    Pembangunan Rigit Jalan Pesantren Diduga Tidak Sesuai Biaya Pelaksanaan

    Ruas jalan Pesantren Kedamin Hulu
    Putussibau (Berita Uncak) - Pembangunan jalan rigit pada ruas Jalan Pesantren Kelurahan Kedamin Hulu Kecamatan Putussibau Selatan Kabupaten Kapuas Hulu, yang dikerjakan oleh pelaksana PT. RANTAU KAPUAS RAYA dengan biaya yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2015 sebesar Rp5.315.000.000 milyar, panjang 1.450 meter/1,45 km dan lebar rigit 4,5 meter dengan lebar badan jalan 8 meter, diduga tidak sesuai dengan pagu dana atau biaya pelaksanaannya.

    Menanggapai dugaan tersebut, Rahmat alias Bujet (45), selaku kontraktor mengatakan bahwa kalau pekerjaan jalan Pesantren tersebut sudah sesuai dengan spek ataupun biaya yang dianggarkan.
    "Pekerjaan sudah sesuai dan kami selaku kontraktor tidak berani melebih atau mengurang dari spek pekerjaan maupun biaya yang sudah ditentukan," ungkapnya, 

    Selain itu tutur Bujet, sewa alat berat kita dilapangan sekitar 20 hari untuk membantu mengeruk tanah setempat, dan kita datangkan juga tanah datang dari luar untuk menimbun jalan tersebut. Jalan itu juga kita buat penahan cor beton samping dengan menggunakan batu pecah. "Saya rasa pengerjaannya sudah sesuai apa yang ada dalam spek perencanaan kerja peningkkatan pembangunan rigit jalan Pesantren tersebut dan telah diperiksa oleh BPK RI," Jelasnya singkat saat dihubungi via telephone, Rabu (15/6/2016).

    Ditempat terpisah, pernyataan kontraktor bertolak belakang dengan Ketua Lembaga Penyelidikan Pemantauan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (LP3K-RI) Kabupaten Kapuas Hulu, Rajali, SE. Dia menuturkan bahwa kalau pengerjaan Jalan Pesantren tersebut diduga tidak sesuai dengan biaya pelaksanaannya yang sangat besar.
    Ruas jalan Pesantren Kedamin Hulu
    "Mengapa saya katakan demikian, karena kami bersama tim sudah meninjau langsung kelapangan melihat kondisi jalan tersebut," ucapnya, Kamis (16/6/2016).

    Dari hasil pantauan kami, jalan tersebut panjangnya diperkirakan tidak sampai 1,45 km. Pembangunannya juga merupakan peningkatan dengan rigit, bukan buka jalan baru karena jalannya sudah ada pengerasan sertu. Sehingga, tidak boleh untuk penimbunan mengambil tanah tempatan, harus tanah datang, jelas Rajali.

    "Kalau dilihat pembangunannya sangat tidak sesuai, karena di duga ada pengelembungan dana (mark up) anggaran pengerjaan jalan Pesantren dengan sistem rigit tersebut. Dan kami juga mempertanyakan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) yang katanya sudah melakukan audit atau pemeriksaan terhadap pembangunan jalan Pesantren ini," ungkapnya. (Amrin)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan