Recent comments

  • Breaking News

    Puluhan Galian C di Kapuas Hulu Tak Berizin

    Putussibau (Berita Uncak) - Puluhan galian golongan C di Kabupaten Kapuas Hulu diketahui tak berizin. Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas Hulu Dini Ardianto,S.IP.

    "Dari sekian banyak galian C yang ada di Kapuas Hulu sampai saat ini hanya satu saja yang punya izin, yaitu PT.Arung Banua yang berada di Jalan Lintas Timur Kecamatan Putussibau Selatan," tuturnya.

    Sejak terbitnya Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, kewenang perizinan ditarik dan dikeluarkan oleh Provinsi, Kabupaten/Kota tidak lagi berhak mengeluarkan izinnya. Tetapi, syarat-syarat untuk mendapatkan izin tetap atas dasar rekomendasi pemkab setempat bisa atau tidak pertambangan tersebut dibuka. Syarat utamanya yaitu harus ada izin UKL, UPL serta AMDAL nya dari dinas terkait. Namun, kalau dianggap tidak layak kami tidak akan mengeluarkan izin lingkungan dan izin lainnya. "Sampai saat ini belum ada perusahaan yang mengurus izin AMDAL nya, walaupun banyak yang sudah beroperasi," jelas Dini.

    Kalau memang ada perusahaan yang masih tetap membuka galiannya tanpa izin itu sudah pasti menyalahi aturan dan jelas sudah melanggar hukum dan itu wajib ditindak tegas dengan ditutup, apalagi lokasi pertambangan tersebut berdampak buruk bagi lingkungan, ucapnya.

    Dari hasil pantauan media ini bersama dengan LSM LP3K-RI dan Asosiasi Media Uncak Kapuas (AMUK) Kabupaten Kapuas Hulu beberapa waktu lalu, bahwa untuk di daerah Lintas Utara Putussibau-Badau banyak perusahaan pertambangan Galian Golongan C yang beroperasi dan belum punya izin. Bahkan pekerjaan mereka sudah lama beroperasi tetapi tidak ada tindak tegas dari Pemkab Kapuas Hulu.

    Ada beberapa perusahaan galian yang kami datangi diantaranya PT.Brantas dan PT.Berkat Badau Mandiri, namun tidak bisa kami temui dan konfirmasi sehingga kami berasumsi bahwa mereka belum punya izin galian C. Ternyata setelah kami konfirmasi kedinas Pertambangan dan Kantor Lingkungan Hidup, benar kalau pertambangan galian C yang ada belum punya izin selama ini dan hanya satu galian saja yang baru punya izinnya.

    Yang ironisnya lagi, salah satu PT.Berkat Badau Mandiri yang belum punya izin milik saudara Dayat Kecamatan Badau, galiannya malah beroperasi disamping Rumah Sakit Bergerak Badau. Tentu sangat mengganggu pasien dengan kebisingan, polusi udara dari debu, dari dampak gangguan lingkungannya pasti sudah melanggar aturan.

    Dalam hal ini kenapa Kepala Daerah dan aparatur terkait merasa sungkan bahkan takut menindak aktivitas ilegal tersebut yang sudah berlarut. Atau mungkin ada sosok yang kuat melebihi Bupati dibalik aktivitas ilegal tersebut, sehingga kami nilai menjadi ciut nyali,?.

    Rata-rata masyarakat setempat belum bisa menjawab teka-teki dibalik aktivitas dikawasan mereka tersebut. Seperti kita ketahui, kegiatan ilegal mining diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar) karena melanggar pasal 161 UU Nomor 4 dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup yang dinilai diabaikan oleh Pemda Kabupaten Kapuas Hulu.

    Kami yang tergabung dalam tim ini akan terus menginvestifigasi kegiatan pertambangan ilegal ini, karena kegiatan tersebut harus ada Sanksi Hukum atas pencurian terhadap aset Daerah. (Amrin)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan