Camat Batang Lupar Minta Pemerintah Desa Inventarisasi Asetnya
![]() |
Foto: Sosisalisasi Pengelolaan dan Penataan Aset Desa se Kecamatan Batang Lupar / (Amrin) |
“Lahirnya Permendagri Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, diharapkan dapat menjadi acuan khususnya bagi Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan lembaga desa lainnya agar lebih optimal dalam menata dan mengelola aset desanya masing-masing,” tutur Gunawan.
Dengan semakin besarnya keuangan desa saat ini, maka yang berkaitan dengan perencanaan sampai dengan pengawasan aset desa perlu diatur dengan sebaik-baiknya. Sebab, aset desa merupakan barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDes atau perolehan hal lainnya yang sah sesuai dengan Permendagri No.1/2016, jelasnya.
Penghapusan aset desa karena terjadinya sebab antara lain hilang, kecurian dan terbakar, penghapusannya terlebih dahulu dibuatkan Berita Acara dan ditetapkan dengan SK Kades setelah mendapat persetujuan Bupati, yang berdasarkan pasal 21 dan 22 Permendagri No.1/2016. “Kalau untuk aset seperti meja, kursi, komputer dan lain-lain, ketika tidak bisa difungsikan dan digunakan lagi cukup dibuat BA penghapusan atau pemusnahan sesuai SK Kades,” tambah Gunawan.
Diharapkan kepada seluruh desa dapat menjalankan pengelolaan pembangunan secara mandiri, bukan hanya mampu menggerakkan seluruh aset sumber daya yang dimiliki desa, tetapi desa juga harus mampu memperbaiki kebutuhan dasar warga, kebutuhan penghidupan, memperjuangkan hak warga dan menata kehidupan secara berkelanjutan, harapnya.
[ Amrin ]
Tidak ada komentar