Recent comments

  • Breaking News

    Sudah Diambil Sumpah Janjinya, PNS Harus Laksanakan Tugasnya Dengan Sungguh-Sungguh

    Foto: Senbanyak 420 PNS lakukan pengambilan sumpah janji PNS di Gedung MABM Putussibau. (uncak.com/Amrin)
    Putussibau (uncak.com) – Penyerahan SK Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pengambilan sumpah janji PNS formasi tahun 2014 dilingkungan Pemkab Kapuas Hulu, diselenggarakan di Gedung Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Putussibau, Jalan Budaya Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (22/8/16).

    “Diharapkan kepada seluruh PNS terutama yang baru diangkat dan diambil sumpah janjinya agar melaksanakan tugas serta kewajibannya dengan sungguh-sungguh dan disiplin, sehingga benar-benar mampu dan konsisten dalam melaksanakan tugas sebagai pelayanan terhadap masyarakat,” kata Sukri dalam sambutannya saat pengambilan sumpah janji jabatan PNS di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu.


    Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS menjadi pedoman untuk menumbuhkan sikap disiplin para PNS guna mewujudkan PNS yang handal, profesional dan bermoral. Sebab, menjadi seorang PNS tidak gampang, karena PNS dituntut untuk mampu memahami, memilah dan menjabarkan tugas pokok dan fungsi PNS yang lebih mengutamakan kewajiban dari pada hak. "Tanggung jawab sebagai PNS tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada atasan, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa," ungkap Sukri.


    Apalagi menurut Sukri, tugas yang dihadapi semakin berat dan kompleks, sehingga PNS dituntut menjadi aparatur yang profesional, mampu menciptakan perbaikan terhadap kinerja pelayanan, bertanggungjawab, berwibawa serta menjunjung tinggi nilai kejujuran, kebenaran dan keadilan dalam melaksanakan tugas.


    Tidak hanya itu, Sukri juga mengingatkan menjadi seorang PNS di Kapuas Hulu bukan batu loncatan untuk mengajukan pindah tugas ke tempat yang lain, sebab dengan menjadi PNS sudah disumpah dan berjanji bahkan menandatangani pernyataan untuk tidak pindah dari Kapuas Hulu selama 10 tahun masa pengabdian dan 5 tahun untuk pindah tugas dari tempat pertama. "Menjadi PNS itu ada aturannya, sesuai dengan pernyataan yang ditandatangani oleh PNS itu sendiri," kata Sukri.


    Ditempat terpisah, Hendri, S.Sos.,M.Si, Kabid Pengembangan Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kapuas Hulu menagatakan bahwa, jumlah PNS yang ikut pada penyerahan SK Pengangkatan PNS dan pengambilan sumpah janji PNS sebanyak 420 PNS.


    “Ada 345 Formasi K2 dan umum tahun 2014 yang mengambil SK pengangkatan dan ikut sumpah janji PNS. Sedangkan yang 85 orang hanya PNS tambahan yang hanya ikut sumpah janji PNS saja,” ungkapnya. 


    [ Amrin ]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan