Recent comments

  • Breaking News

    Keberadaan Ormas Saat Ini Sangat Mempengaruhi Jalannya Roda Pembangunan

    Foto: Wakil Bupati Kapuas Hulu Antonius L.Ain Pamero, saat membuka kegiatan sosialisasi pembinaan Ormas se Kabupaten Kapuas Hulu. (Uncak.com / Amrin)
    Kapuas Hulu (Uncak.com) - Seiring dengan banyaknya Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang bermunculan saat ini, tidak dapat dipungkiri bahwa keberadaan Ormas tersebut secara langsung maupun tidak langsung sangat mempengaruhi jalannya roda pembangunan dan pemerintahan kita.

    Oleh sebab itu diperlukan suatu kebijakan-kebijakan yang bermuara pada pembinaan pengembangan budaya berorganisasi, sehingga mampu membentuk sikap dan prilaku berorganisasi yang tepat dalam mendukung pembangunan nasional, kata Wakil Bupati Kapuas Hulu Antonius L.Ain Pamero saat membuka pembinaan Organisasi Kemasyarakatan di Aula Kantor Bupati Kapuas Hulu, Kamis (15/9/16) pukul 09.00 Wib.

    Wabub juga mengatakan bahwa kegiatan pembinaan Ormas ini dimaksudkan supaya memasyarakatkan kebijakan pemerintah dalam rangka keberadaan dan kegiatan Ormas, sehingga dalam melaksanakan kegiatannya tetap sesuai dengan tujuan pendiriannya dan sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam mengisi dan melaksanakan pembangunan bangsa dan negara.

    “Kita yakin bahwa kemajuan suatu negara dan bangsa tidak terlepas dari tanggung jawab kita bersama. Untuk itu pemerintah sangat membutuhkan seluruh lapisan masyarakat gunan mewujudkannya,” kata Anton.

    Ia juga menekankan agar lembaga atau Ormas yang ada di Kapuas Hulu dapat menjalankan program dan kegiatannya yang menyentuh masyarakat serta sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

    Setelah keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ada beberapa peraturan perundang-undangan tentang Ormas. Namun bukan berati Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, Permendagri No.33 tahun 2013 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah tidak berlaku sepenuhnya, masih ada aturan perundang-undangan yang masih berlaku dan wajib kita patuhi bersama, jelasnya.

    “Untuk itu, mari kita membaca dan memahami kembali peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam kita menjalankan roda Organisasi Kemasyarakatan yang telah dibentuk,” pintanya.

    Kapuas Hulu yang kita cintai ini sekarang dalam keadaan aman dan kondusif, hendaknya situasi ini tetap kita jaga sampai kapanpun jangan sampai terkoyak oleh isu-isu yang dapat meresahkan kita. Maka dari itu kami mengharapkan kepada seluruh Ormas di Kabupaten Kapuas Hulu agar dapat menjalin kerjasama dengan pemerintah, kami juga siap memberi bimbingan kepada seluruh Ormas agar lebih mandiri dan lebih maju lagi sesuai dengan bidangnya masing-masing, tambahnya.

    Salah satu dukungan masyarakat yang sangat dibutuhkan pemerintah adalah dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang dibentuk dari masyarakat, karena Ormas merupakan mitra pemerintah dalam mengawasi dan menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kapuas Hulu, terangnya.

    “Pada forum ini saya mengajak kepada Ormas yang hadir yang merupakan mitra pemerintah untuk bersama-sama memberikan masukan dan pemahaman kepada masyarakat tentang adanya peraturan perundang-undangan guna tercapainya demokrasi yang harmonis di Kabupaten Kapuas Hulu,” pinta Anton.

    Dengan adanya kegiatan pembinaan ini kita mengharapkan dapat mengoptimalkan peran masyarakat dalam pembangunan Kabupaten Kapuas Hulu, harapnya.

    Sementara itu ketua panitia pelaksana kegiatan Frans Leonardus mengatakan bahwa di Kapuas Hulu saat ini ada 73 Lembaga dan Ormas yang terdaftar atau telah memiliki surat keterangan terdaftar. Namun tidak menutup kemungkinan masih ada lembaga dan ormas yang belum terdaftar.

    Menurutnya, kegiatan pembinaan Ormas ini merupakan salah satu upaya pemerintah melakukan penertiban agar lembaga dan ormas dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus mengingatkan kembali pelaksanaan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan khususnya yang ada di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

    “Kegiatan sosialisasi pembinaan Ormas nantinya akan disampaikan oleh Sekretariat Daerah Kesbangpol Kabupaten Kapuas Hulu yang terdiri dari tatap muka dan pandangan umum tentang keberadaan dan fungsi Ormas,” ungkap Frans.

    Peserta kegiatan terdiri dari seluruh Ormas yang terdaftar sekitar 100 orang yang diundang untuk mengikuti kegiatan sosialisasi pembinaan Ormas se Kabupaten Kapuas Hulu, katanya. 

    [ Amrin ]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan