Recent comments

  • Breaking News

    Bupati Kapuas Hulu Lantik 74 Kades Terpilih

    Foto: Bupati Kapuas Hulu AM.Nasir, melantik 74 Kades dan menyematkan secara simbolis kepada Kades terpilih masa bhakti 2016-2022 (uncak.com / Amrin)
    Kapuas Hulu [uncak.com] – Bupati Kapuas Hulu Abang Muhammad Nasir, secara resmi melantik dan pengambilan sumpah jabatan sebanyak 74 Kepala Desa (Kades) terpilih masa bhakti (2016-2022) hasil Pilkades serentak 27 Agustus 2016 lalu secara simbolis, di aula kantor Bupati Jalan Antasari Putussibau, Rabu (5/10/16).

    Prosesi pelantikan dihadiri Sekda Kapuas Hulu, FKPD, para pejabat Eselon II, Camat, Ketua BPD, panitia pelaksana Pilkades dan disaksikan oleh masyarakat dari masing-masing Desa.

    Dalam arahannya Bupati Kapuas Hulu mengatakan bahwa Pilkades serentak kali ini merupakan sejarah karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2016 tentang Desa dan Permendagri Nomor 112 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak dan bertahap, sebab ini merupakan Pilkades serentak yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia termasuk di Kabupaten Kapuas Hulu.

    Nasir juga menyampaikan bahwa dari 74 Kades yang dilantik hari ini ada beberapa calon Kades yang mengajukan keberatan terhadap hasil Pilkades lalu, karena ada indikasi kecurangan atau money politik yang dilakukan Kades terpilih. Namun, karena ini sudah ada tanda tangan oleh Pengawas Kecamatan, Camat juga Danramil dan Kapolsek, maka tetap kami lantik, ungkapnya.

    Walaupun ini sudah dilantik, tambah Nasir, masih ada peluang bagi yang mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Putussibau. Kalaupun keputusan PN Putussibau memenangkan penggugat, tidak menutup kemungkinan pelantikan ini dibatalkan.

    “Diharapkan kepada Kepala Desa yang terpilih ini bisa memahami aturan perundang-undangan yang berlaku terutama bagi yang baru agar belajar dan memahami UU yang ada, sehingga dalam melaksanakan tugas dan bekerja dapat lebih baik lagi serta tidak menyalahi aturan yang ada terutama dalam penggunaan ADD maupun DD,” harap Nasir.

    Selain itu, kepada Kepala Desa yang terpilih ini bukan semata-mata hanya ingin menjadi Kades karena anggaran desa yang banyak, tetapi harus bisa mengelola ADD maupun DD yang ada untuk kemajuan desanya karena setiap anggaran wajib dilaporkan untuk di pertanggungjawabkan mulai dari penggunaannya sampai pengelolaannya, tegasnya.
     
    Foto: Pengambilan sumpah dan jaji jabatan kepada Kades terpilih. (uncak.com /Amrin)

    “Saya tidak mau ada Kepala Desa yang nantinya tersangkut dengan masalah hukum karena pengelolaan dan penggunaan ADD maupun DD disalah gunakan, karena ada Kades periode yang lalu saat ini masih dalam proses hukum,”pinta Nasir.

    Kemudian makin banyak anggaran yang ada di desa membuka peluang temuan-temuan terhadap kinerja Kepala Desa terhadap penggunaan anggaran yang tidak baik dan tidak sesuai dengan aturan tentu akan berdampak kepada Bupati dan Pemerintah Daerah. 

    Oleh karena itu sekali lagi saya berharap gunakanlah anggaran desa sebaik-baik mungkin sesuai dengan mekanisme yang ada. Jangan sampai termotivasi dengan anggaran desa yang banyak sehingga penggunaan dan pelaporannya tidak sesuai mekanisme, tuturnya.

    “Masih banyak permasalahan didesa yang belum terselesaikan seperti masalah batas desa. Saya minta kepada Kepala Desa terpilih untuk segera menyelesaikan masalah batas desanya. Sebab tahun 2017 nanti kami akan terapkan Perbup yang sudah kami tandatangani terutama bagi desa yang bermasalah batas akan kami kurangi sebesar 25 persen dari anggaran desanya,” jelas Nasir.

    [ Amrin ]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan