Recent comments

  • Breaking News

    LP3K-RI Kapuas Hulu Minta Aparat Penegak Hukum Proses Penjual Dan Pembeli Proyek

    Foto: Ketua DPC LP3K-RI Kapuas Hulu, Rajali,SE. (Uncak.com / Amrin)
    Kapuas Hulu (uncak.com) - Mendindak lanjuti berita dibeberapa media terkait dengan pemberitaan oknum Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan (Dispertanak) Kabupaten Kapuas Hulu yang menjual proyek, membuat ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Lembaga Penyelidikan pemantauan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (LP3K-RI) Kabupaten Kapuas Hulu, Rajali,SE angkat bicara.

    “Saya mendesak aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti persoalan ini secepatnya, bukan hanya si penjualnya saja tapi si pembelinya juga, karena sudah berani memberikan suap atas jual beli paket proyek yang ada,” ungkap Rajali, kepada media ini, Jumat (30/9/16).

    Gonjang-ganjing persoalan jual beli paket proyek ini bukan isu baru tapi sudah cukup lama dan ini bukan hanya terjadi di Dispertanak saja. Saya yakin di dinas atau instansi lain juga berpotensi oknum bermain hal yang sama, terangnya.

    “Saya juga berharap kepada korban yang sudah merasa dirugikan agar jangan takut buka suara untuk melapor biar oknum seperti ini bisa di proses bahkan bila perlu dipecat dari jabatannya karena menurut saya pekerjaan seperti ini adalah pekerjaan merampok dengan melakukan penyuapan,” harapnya. 

    Rajali juga menuturkan akan buat tim bersama kawan-kawan untuk menyelidiki persoalan ini agar ada efek jera. Sebab, jika benar terbukti bukan hanya penjual saja yang kena sanksinya tetapi pembelinya juga karena tanpa pembeli tidak mungkin ada penjualnya.

    “Sudah jelas jika terbukti melakukan penyuapan akan dijerat dengan Pasal 12 dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) bagi penerima suap. Sementara bagi pemberi suap akan dijerat dengan Pasal 5 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP,” jelasnya.

    Saya juga meminta kepada Bupati Kapuas Hulu agar segera bertidak cepat dengan isu ini karena jika ini benar terjadi adanya jual beli paket proyek, saya yakin akan berakibat buruk bagi pemerintahan Kapuas Hulu dalam menjalankan roda pembangunan, pinta Aleng, akrab sapaannya.

    [ Amrin ]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan