Recent comments

  • Breaking News

    Pernikahan Dini Sebagai Masalah Sosial dan Kesehatan Masyarakat

    dr. Dasmiati Olfah,saat memberikan penyuluhan masalah pernikahan dini kepada anak-anak pelajar di Desa Ujung Said Kecamatan Jongkong.
    Kapuas Hulu, [uncak.com] – Pernikahan dini adalah sebuah bentuk pernikahan yang salah satu atau kedua pasangan masih berusia 18 tahun. 

    “Pernikahan dini sering terjadi pada pada anak yang sedang mengikuti pendidikan atau pada mereka yang putus sekolah. Hal ini merupakan masalah sosial yang terjadi di masyarakat yang penyebab dan dampaknya amat kompleks,” kata dr. Dasmiati Olfah, dokter sekaligus bidan umum pada Puskesmas Jongkong saat menyampaikan penyuluhan masalah pernikahan dini kepada pelajar SMPN 3 Satap Desa Ujung kecamatan Jongkong Kabupaten Kapuas Hulu, Sabtu (22/10/16).

    Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab ataupun faktor pendorong terjadinya pernikahan dini yang dampaknya sangat kompleks, diantaranya social budaya, ekonomi, pendidikan, kesehatan maupun psikis, ujarnya.

    “Masalah ekonomi yang rendah dan kesmiskinan yang terkadang menyebabkan orang tua tidak mampu mencukupi kebutuhan anaknya seperti biaya sekolah sehingga memutuskan untuk menikahkan anaknya dengan harapan lepas tanggung jawab,” terangnya.

    Selain itu, berdampak buruk juga dari segi biologis si anak yang bisa mengancam keselamatan jiwa si ibu apabila melahirkan dalam usia muda, sehingga bisa terjadi pendarahan, infeksi, anak yang dilahirkan cacat dan bahkan bisa menyebabkan kematian. “Semuanya itu diakibatkan karena belum sempurnanya alat reproduksi apabila melahirkan pada usia yang masih terlalu muda,” jelas Olfah.

    Sedangkan dari sisi psikologisnya tambah Olfah, anak-anak yang menikah di usia muda masih belum siap secara lahir dan bathin untuk menanggung beban sebagai orang tua. Karena di usia mereka merupakan usia yang masih harus bermain dan belajar serta untuk saling mengenal satu sama lainnya.

    Jadi, saya menyarankan kepada pelajar yang hadir sebaiknya pernikahan dilakukan pada usia 20 tahun untuk wanita dan 25 tahun untuk pria. Sebab, di usia itu di rasa sudah cukup dan siap lahir bathin untuk melangsungkan suatu pernikahan. “Jangan sampai ada dari anak-anak sekalian yang putus sekolah karena pernikahan dini,” himbaunya.

    Pada kegiatan tersebut antosias anak-anak sangat tinggi mengikutinya, karena banyak sekali pertanyaan-pertanyaan yang diajukan mereka berkaitan dengan pernikahan dini tersebut. 

    Antosias para pelajar SMPN 3 Satap Desa Ujung Said saat mendengarkan pemaparan materi dari narasumber.
    Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Generasi Sehat Cerdas (GSC) Kecamatan Jongkong atas kerja samanya yang telah melaksanakan program kegiatan ini dengan mengundang kami dari pihak Puskesmas Kecamatan Jongkong. Tidak lupa pula pihak SDN 16 Ujung Said Kecamatan Jongkong yang telah memfasilitasi gedung sekolahnya untuk pelaksanaan kegiatan ini.

    Pihak Polsek Jongkong juga yang sudah ikut berpartisipasi melakukan penyuluhan masalah bahaya narkoba kepada seluruh pelajar baik SD maupun SMP yang ada di Desa Ujung Said Kecamatan Jongkong Kabupaten Kapuas Hulu. “Mudah-mudahan bisa bermanfaat bagi kita semua dan bisa terus berlanjut kedepannya,” pungkasnya. 

    [ Amrin ]  

    1 komentar:

    1. Your articles are very useful for all social media users, thanks for your article
      judi poker

      BalasHapus

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan