Recent comments

  • Breaking News

    Kapolri: Gelar Perkara Kasus Ahok Akan Dilakukan Secara Live

    Merdeka.com - Kepolisian Republik Indonesia diberi tenggat waktu dua pekan untuk mendalami kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Tidak hanya itu, kepolisian juga diminta terbuka dalam proses penegakan hukum kasus ini.

    Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menuturkan, dalam waktu dua pekan pihaknya akan terus memanggil saksi ahli untuk mengkaji kasus ini. Setelah itu, pihaknya akan langsung melakukan gelar perkara. Sebagai wujud transparansi, gelar perkara akan dilakukan secara live dan disiarkan langsung oleh televisi nasional.

    Pihak-pihak terkait, baik pelapor maupun terlapor, akan dihadirkan di depan publik. Polri akan membeberkan hasil kajian para ahli dan proses penyelidikan yang sudah dilakukan. Ini dilakukan agar publik bisa menilai dengan jernih kasus yang menyeret nama Ahok.

    "Dengan gelar perkara yang dilakukan secara terbuka, dengan melibatkan pihak-pihak terkait, kemudian kita juga kepada publik melalui media secara Live, seperti semacam sidang nantinya," ujar Kapolri Jenderal Tito di Istana Negara, Sabtu (5/11).

    Kapolri menegaskan keseriusannya dalam mengusut kasus ini. Meski tidak mudah, pihaknya berusaha menegakkan hukum dengan adil. Mantan Kapolda Metro Jaya ini mempersilakan semua pihak mengawasi proses penegakkan hukum yang dilakukan institusinya.

    "Saya kira rekan-rekan juga bisa meliputnya, tim media untuk membuka transparansi kita dan kemudian kita juga silakan media nanti bisa menanyakan dan bisa mengetahui bahwa pemeriksaan itu sungguh-sungguh dilakukan. Jadi bukan ketawa-ketawa tapi sungguh-sungguh dilakukan," tegasnya.

    Komitmen mempercepat dan transparansi dalam pemeriksaan terhadap Ahok disampaikan sesuai dengan kesepakatan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla dengan perwakilan demonstran, Jumat (4/11) kemarin.

    "Kita akan lakukan ini maksimal 2 minggu. Itu sesuai dengan yang kita sampaikan pada waktu dialog di ruang Wapres dengan perwakilan dari pengunjuk rasa, yaitu waktu dua minggu untuk menyelesaikan proses penyelidikan untuk menentukan penyidikan dan tersangka atau tidak," tutupnya.

    [noe]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan