Recent comments

  • Breaking News

    Tidak Ada Warga Negara Malaysia Yang Memiliki Gudang Penyimpanan Gula di Perbatasan Badau

    Rajali,SE Ketua LSM LP3K-RI, Kab Kapuas Hulu
    Kapuas Hulu, [Uncak.com] - Menanggapi pemberitaan yang beredar dibeberpa media di Kapuas Hulu bahwa mengatakan kalau ada gudang penyimpanan gula di perbatasan (Badau) adalah milik orang Malaysia, membuat Ketua LSM Lembaga Penyelidikan Pemantauan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (LP3K-RI) dan Asosiasi Media Uncak Kapuas (AMUK) angkat bicara.

    Saat ditemui media ini Rajali,SE selaku ketua di tim investigasi LSM LP3K-RI dan AMUK mengatakan tidak ada gudang atau pedagang orang malsyia di daerah perbatasan Indonesia-Malaysia tepatnya di Kecamatan Nanga Badau Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat.

    Tim kami sudah beberpa kali melakukan investigasi kesana dan semua pedagang disitu memiliki izin dagang jelas dan menjual barang pun untuk kebutuhan di 5 (lima) Kecamatan yang termasuk didalam perjanjian Sosial Ekonomi Malaysia-Indonesia (Sosek Malindo), ungkapnya.

    Jika pedagang pedagang diperbatasan ini melakukan penjualan keluar lima Kecamatan itu jelas melanggar aturan, tetapi menurut saya jika masih dalam lima kecamatan yang tertuang dalam Perjanjian Sosek Malindo itu sah-sah saja.

    “Saya sangat prihatin dengan para pedagang di daerah perbatasan, disatu sisi mereka membantu menyiapkan kebutuhan untuk msyarkat setempat yang sudah pasti tidak mungkin semua masyarakat berbelanja langsung ke Malaysia secara individu. Disisi lain pedagang selalu di benturkan dengan aturan yang tidak jelas. Jika pedagang selalu disalahkan saya bigung dimana aturan sebenarnya,” tegas Rajali.

    Masyarakat justru terbatu dengan ada nya pedagang di badau ini kalau tidak ada pedagang apa semua masyrakat mampu berbelanja langsung ke malsyia sana dengan jumlah belanjaan seperti yang diatur dalam Sosek Malindo. Tapi kalau tidak jangan ada barang atau produk Malaysia yang masuk ke Indonesia melalui perbatasan khususnya di Badau Kabupaten Kapuas Hulu, tambahnya.

    “Masih banyak contoh lain seperti mobil Malaysia yang bebas berkeliaran masuk kewilayah Indonesia khususnya ke pusat Kota Putussibau Kabupaten kapuas Hulu, apakah benar kendaraan tersebut lengkap surat menyurat kendaraannya,” tutur Rajali.

    Saya secara pribadi menegaskan semua pihak harus saksama menyikapi persoalan diperbatasan jangan sampai aturan dibuat menjadi abu-abu dan menurut saya yang sudah pasti pasti pelanggran dan harus ditertibkan diperbatasan sana perdagangan miras yang dijual bebas dan terang terangan tempat hiburan yang izin nya pun tidak jelas.

    “Jika dikaji ulang persoalan ini jelas tidak ada untung dan manfaat bagi masyarakat malah akan menjadi penyakit masyarakat ketimbang ngurusin gula, telur dan barang lain dari Malaysia dan kita harus akui kalau masyarakat kita di perbtasan masih butuh sembako dengan harga murah meriah dan mudah. Kalau aturannya sudah jelas ayo kita sama-sama razia barang Malaysia disetiap toko yang ada di Badau,” ungkap Rajali. 

    [ Amrin ]

    1 komentar:

    1. Ada perbedaan standar penegakan aturan antara malaysia dg indonesia, di indonesia barang ilegal pasti ditangkap mulai dr bea cukai sampai TNI tapi di Malaysia pemerintahnya pejam2 mata jika komoditi ilegal yg masuk ke negaranya lebih menguntungkan rakyatnya.

      BalasHapus

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad